Sempat Buang Barang Bukti di Kolong Rumah, Warga Kuin Cerucuk Diringkus Polisi

Foto pelaku bersama barang bukti (ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersebut berinisial I (44), warga Jalan Kuin Selatan RT 08 Kelurahan Kuin Cerucuk.

Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, lantaran diduga memiliki puluhan paket sabu-sabu.

Kapolsek Kompol Faizal Rahman melalui Kepala Unit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pihaknya mendapat laporan, kalau di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.

“Atas laporan tersebut, Tim Operasional Polsek Banjarmasin Barat pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hingga diamankan pada Rabu (7/12/2022) yang lalu,” ujarnya, Rabu (14/12) sore.

Selain mengamankan tersangka, ungkap Ipda Ginting, saat penggeledahan, petugas juga berhasil mendapati barang bukti berupa 41 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,30 gram dan sebuah timbangan digital.

“Walau pelaku sempat buang barang bukti ke bawah kolong rumah,”ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adt)