Seorang Anggota Polresta Banjarmasin Diduga Hamili Wanita Muda, Kini Ditahan dan Terancam Dipecat

Ilustrasi

JURNALKALIMANTAN.COM,BANJARMASIN – Anggota tersebut adalah Briptu RA, yang dilaporkan oleh seorang peremuan di Kota Banjarmasin, berinisial I (26), ke Propam Polresta Banjarmasin dan juga Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ia diduga melakukan tindakan asusila, yang saat ini penanganan kasusnya masih berjalan di Propam Polresta Banjarmasin.

Terbaru, diketahui saat ini Briptu RA pun sudah berada disel di Polresta Banjarmasin, guna menjalani proses selanjutnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta, pada Jum’at (19/5/2023).

“Sudah diproses. Tinggal menunggu prosesnya, tenang saja. Sudah ditahan di Polresta. Yang bersangkutan juga sudah dimintai keterangan,” ujar Kabid Propam.

Saat ditanyakan terkait sanksi atau hukuman yang akan diberikan kepada Briptu RA, apabila terbukti melakukan kesalahan, Kombes Pol Djaka pun menerangkan bisa saja sampai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kalau sanksi macam-macam. Bisa di patsus, dan terakhir di PTDH,” ungkapnya.

Sementara itu, korban I menuturkan, awalnya dirinya kenal dengan pelaku melalui media sosial (medsos) pada akhir 2021 hingga kemudian bertemu.

Selanjutnya, sampai pada Februari 2022, korban yang awalnya diajak jalan-jalan justru diajak ke sebuah hotel di Banjarmasin oleh pelaku yang saat itu mengaku masih bujangan.

Dengan berbagai siasat, Briptu RA pun kemudian berhasil membawa korban masuk dalam sebuah kamar hotel dan langsung melakukan perbuatan asusila.

“Alasan dia ke hotel saat itu karena ingin memantau polisi-polisi baru yang nakal dan suka check inn di hotel. Dan saat di dalam kamar dia langsung menyerang dan memaksa. Karena badannya besar, saya tidak bisa melawan,” tuturnya.

Usai dinodai, I mengaku dirinya pun disodori sebuah minuman, namun kemudian dirinya tidak sadar, dan diduga dirinya pun kembali digauli oleh oknum tersebut.

Setelah kejadian tersebut, Briptu RA pun berjanji akan bertanggungjawab kepada korban dan kemudian juga akan menikahinya.

Seiring berjalannya waktu, kata I, baru terungkap kalau pelaku ternyata sudah memiliki istri.

“Dia kemudian berjanji kepada saya akan menceraikan istrinya dan bertanggungjawab kepada saya,”kata I.

Namun nyatanya hingga kini, bahkan setelah korban dalam kondisi hamil dua bulan, Briptu RA pun belum juga bertanggungjawab hingga dirinya pun melaporkannya ke Propam.

I pun mengaku juga sempat dibujuk oleh Briptu RA untuk menggugurkan janin yang dikandungnya, namun dirinya menolaknya.

(Adt)