JURNALKALIMANTAN COM, BANJARMASIN –Anggota DPRD Kalsel, Suripno Sumas sosialisasikan peraturan daerah dengan menggandeng anggota dewan kota banjarmasin peraturan daerah tentang lansia.
Sosialisasi penting di lakukan mengingat jumlah lansia di kota ini sekitar 40 ribu orang yang tersebar di lima kecamatan di kota Banjarmasin ini.
“Ada tiga poin yang bisa diambil dari sosialisasi ini yakni penetapan jumlah usia lansia, fasilitasi berobat untuk lansia dan lansia yang berkerja di hari tua nya,”terang Sekretaris komisi I DPRD Kalsel ini, usai sosialisasi peraturan daerah bersama warga kecamatan Banjarmasin barat, di jalan meratus,Ahad (15/1/2023).
Tiga poin itulah yang menjadi perhatian kami di DPRD Kalsel untuk di jadikan masukan dalam membuat peraturan daerah untuk para lansia,jelas politisi PKB Kalsel ini.
Ditambahkannya, Undang Undang menetapkan usia lansia sekitar 60 tahun tetapi pihak kementerian menyebutkan usia lansia berkisar 80 tahun.
Didalam raperda yang sedang digodok oleh DPRD Kalsel ini, pihaknya akan mengusulkan usia 69 tahun lah yang di jadikan acuan untuk lansia, tegasnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Banjarmasin, Deddy Sophian mengatakan para lansia ini mempunyai peran dalam mengisi pembangunan untuk kota Banjarmasin.
“Jangan diliat dari usia , karena para lansia itu memiliki skill,keahlian dan kemampuan dimasa mudanya,”terang Deddy Sophian.

Pemerintah kota Banjarmasin harus ikut serta membantu para lansia dalam untuk lebih produktif di usia senjanya.
Raperda lansia di DPRD kota Banjarmasin sudah memasuki beberapa tahapan pembahasan, kemungkinan beberapa poin lagi l yang dimasukkan untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
“Target kita sekitar bulan April 2023 ini, Raperda tentang lansia di setujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah di DPRD kota Banjarmasin,”Pungkasnya.
(Yunn)














