Suripno Sumas Sosialisasikan Peraturan Parkir kepada para Ketua RT di Banjarmasin

Anggota DPRD Kalsel, Suripno Sumas Sosialisasikan Peraturan daerah tentang pengelolaan parkir kepada ketua RT di kota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalsel Suripno Sumas menyatakan, banyaknya parkir liar di Kalimantan Selatan khususnya Kota Banjarmasin, diperkirakan karena ketidaktahuan akan mengelola parkir secara resmi.

Padahal menurutnya, daerah ini memiliki potensi parkir sangat banyak, terlebih lagi dengan menjamurnya rumah dan warung makan.

“Untuk itulah kami menyosialisasikan  tentang peraturan parkir ini kepada para ketua RT bersama Anggota DPRD Kota Banjarmasin dan Dinas Perhubungan,” ucap Suripno Sumas, di Banjarmasin, Selasa (21/3/2022).

Sehingga lewat pertemuan ini, ia berharap para ketua RT dapat menginformasikannya kepada masyarakat.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian, menyatakan akan segera turun ke lapangan untuk mengecek kembali pengelolaan parkir yang ada, apakah sudah sesuai dengan peraturan terkait.

“Jangan sampai lahan parkir mengganggu dan merugikan masyarakat,” ucap Wakil Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian bersama perwakilan dishub kota Banjarmasin

Oleh karena itu, Deddy mengajak para pengelola parkir yang belum memenuhi persyaratan, agar secepatnya mengurus perizinan ke Dinas Perhubungan.

Pengelolaan parkir ini juga ia harapkan dapat menambah pendapatan asli daerah Kota Banjarmasin.

Sementara itu, Kasubbag UPTD Parkir Banjarmasin Chandra Malau menerangkan, parkir terdapat dua macam, parkir retribusi dan parkir pajak.

“Di lima kecamatan terdapat 197 titik parkir yang beretribusi dan 259 tempat parkir pajak,” jelasnya.

Adapun yang dimaksud parkir pajak adalah seperti di Duta Mall dan rumah sakit. Sedangkan pasar dan tepi jalan adalah golongan parkir Retribusi, tutupnya.

(YUNN)