JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengungkap kasus percobaan pembakaran rumah di Jalan Cemara Ujung, Ahad (22/2/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (38), Warga Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kapolsek AKP Sunardi mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya itu lantaran sakit hati terhadap korban yang merupakan mantan pacarnya.
“Pelaku merasa tidak terima diputusi oleh korban, dan korban tidak ingin didekati lagi oleh pelaku,” ungkap Kapolsek, Selasa (24/2) siang.
“Makanya pelaku sampai nekat ingin mencoba membakar rumah korban dengan cara menggunakan bom molotov,” tambahnya.
Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, dengan didukung Tim Operasional Macan Resta dan Unit Resmob Subdit II Ditreskrimum Polda Kalsel pada Senin (23/2) malam.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah botol kaca, sebuah sumbu diduga sebagai media pembakar, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku diancam dengan pasal 308 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan molotov, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.
(Api/Ahmad M)














