JURALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Tengah amankan terduga pelaku penganiayaan di Jalan Maluku Gang Baru RT 06 Kelurahan Pasar Lama, Rabu (1/1/2025) pagi.
Ia berinisial MY (30), warga Jalan Antasan Kecil Timur Gang Maluku. Ia diamankan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya, M. Arif Ansyari (26), penjaga malam atau wakar di kawasan tersebut.
Kapolsek Kompol Eka Saprianto memaparkan, kejadian tersebut berawal saat korban sempat menegur MY ketika diduga ingin mengambil barang jagaan korban beberapa hari yang lalu.
Kemudian, karena merasa tidak terima, MY pun mendatangi dan langsung masuk ke rumah korban pada Rabu pagi.
“Pelaku langsung masuk dan menganiaya korban dengan senjata tajam jenis pisau,” papar Kapolsek, Kamis (2/1).
“Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada bagian tangan sebelah kanan dan kiri,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, agar diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan MY pada hari yang sama.
“Pelaku diamankan petugas saat berada di rumahnya,” kata Kompol Eka.
Selanjutnya, MY diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MY diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) atau (2) tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
(Api/Ahmad M)