JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Guna menegakkan kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Kepegawain Daerah (BKD) setempat menggelar Razia pada Senin (10/5/2021) siang. Hasil dari razia ini, ada sebanyak tiga orang ASN terjaring
Ketiga orang ASN ini terjaring saat kedapatan sedang asyik berbelanja di mini market maupun Pasar saat jam kerja dan tidak membawa surat izin dari pimpinan.
Petugas langsung melakukan pendataan dan menyerahkan nama-nama pegawai bolos kerja tersebut ke pimpinannya masing-masing.
Sekedar diketahui, razia ini dilakukan di sekitar Pasar Minggu, Pasar Harian, Toko Global, Mini Market Mentari, Mini Market GS dan Pasar Ampera sekira pukul 10.00 Wita.
Petugas langsung menyisir semua toko dan pasar ada di kawasan tersebut. Pegawai kedapatan sedang berbelanja satu per satu diminta menunjukkan surat izin dari pimpinan, namun hanya bisa beralasan tanpa bisa menunjukkan surat diminta petugas.
Bahkan pada saat razia, ada pegawai yang menolak di data meskipun tidak membawa surat izin dari atasannya. Dan perdebatan pun sempat terjadi antara petugas Satpol PP Tanah Bumbu dengan pegawai tersebut.
“Saya memang enggak bawa surat izin, saya ke sini sudah minta izin dengan atasan kami. Saya enggak tahu kalau harus ada surat izin. Nanti kalau saya ke pasar lagi, saya akan bawa surat izinnya,” kata pegawai dari dinas tersebut.
Terpisah, saat diminta keterangan di lokasi berbeda, seorang pegawai lain mengaku kedatangannya ke mini market di luar jam kantor beralasan akan ke ATM untuk mengambil Uang.
“Saya ke mini market mau ngambil uang di ATM sekalian beli Susu,” ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur BKD Tanbu, Yulia Rahmadani menerangkan, kegiatan yang dilakukan instansinya guna memastikan tidak ada pegawai Pemkab bolos pada saat jam kerja, apa lagi bertepatan di momen bulan Ramadan.
“Kita hanya melakukan tugas sebagai penegak perda. Karena kita ingin tidak ada pegawai Pemkab yang meninggalkan tempat mereka bekerja tanpa membawa surat izin dari atasannya,” ungkapnya.
Dikatakan, hasil dari kegiatan ini, nama-nama pegawai yang terkena razia tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat dan BKD sendiri untuk ditindaklanjuti.
Menurutnya, sanksi bagi pelanggaran ASN bisa dalam bentuk teguran secara lisan maupun tertulis, bisa juga pegawai bersangkutan diturunkan pangkatnya, dipotong tunjangannya, bahkan paling berat bisa diberhentikan sebagai ASN.
Kendati demikian, sanksi yang diberikan itu tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukannya