JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Kafe Doubletrouble Coffee, Jalan Pangeran Hidayatullah Kelurahan Banua Anyar, Selasa lalu (18/10/ 2022).
Diketahui, keduanya berinisial RR (25) yang merupakan karyawan kafe tersebut, warga Jalan Cempaka Putih Kelurahan Kebun Bunga, dan R (25), warga Jalan Kuripan Kompleks Cempaka Putih Gang 7 Kelurahan Kuripan, yang diduga membawa lari seperangkat mesin kopi.
Kapolsek Kompol Pujie Firmansyah mengatakan, penangkapan berawal dari adanya laporan dari pemilik kafe.
Setalah itu, personel yang dipimpin Kepala Unit Reskrim AKP H. Timur Yono langsung mendatangi lokasi untuk olah TKP.
“Di sana kita lihat ada keanehan, tidak ada kunci atau pintu yang dirusak. Hingga dari situ kita duga pelakunya adalah orang dalam,” ucap Kapolsek, saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Timur, Kamis (3/11/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap para karyawan, tidak ada yang mengaku.
“Hingga akhirnya kemarin sore kita dapat informasi bahwa ada orang yang menawarkan mesin kopi di media sosial,” ujar Kompol Firmasyah.
Selanjutnya, pihaknya pun memancing penjual untuk bertransaksi di kawasan Jalan Cempaka Putih. Melihat kedatangan petugas, salah satu terduga pelaku sempat ingin melarikan diri namun berhasil diringkus.
“Setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku R melakukan aksinya bersama dengan pelaku lainnya,” kata Kapolsek.
Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan di rumah para terduga pelaku, dan mendapatkan sejumlah barang bukti berupa seperangkat mesin pembuat kopi dan beberapa barang lain yang diduga kuat sebagai hasil curian.
“Sebagian besar barang bukti kita temukan, tapi laptop dan tab ada yang dijual serta dibuang oleh pelaku,” papar Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, untuk modus yang digunakan adalah masuk ke dalam dengan menggunakan kunci ruko, yang mana sang terduga pelaku memegang salah satu kunci tersebut.
“Tapi saat kejadian dia beralibi kunci yang dia pegang ketinggalan di dalam toko,” jelas Kompol Firmansyah.
“Setelah berhasil mengeluarkan sejumlah barang curian, pelaku mengangkut barang-barang tersebut dengan memanggil taksi online,” sambungnya.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Pasal 363 Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara itu, pemilik kafe, Fadela Azwa mengaku, saat itu dirinya diberitahu oleh karyawannya, kalau tempat usahanya tersebut kebobolan.
Lantas dirinya pun mengecek kamera pengawas dengan ponselnya, yang terdapat keanehan, seiring matinya kamera di lantai 1 ruko.
Kemudian ia menanyakan hal tersebut di grup WhatsApp karyawan, yang langsung direspons oleh RR.
“Disitu saya curiga, karena dia langsung merespons dengan menanyakan apakah ruko sudah dicek atau belum,” tuturnya.
“Pelaku ini sudah kerja sama saya hampir dua bulan, tugasnya sebagai Barista. Geram juga sih setelah tahu dia pelakunya,” pungkasnya.
Akibat perbuatan karyawannya tersebut, Adel mengaku mengalami kerugian hingga Rp250 juta.
(Adt)