JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pansus I DPRD Kalsel konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta.
Konsultasi ini terkait percepatan penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2024.
“Kunjungan kerja ini adalah sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Pansus I DPRD Kalsel bersama beberapa instansi terkait, guna menyelaraskan revisi Rencana Tata Ruang (RTRW) di Kalsel,” ucap Hasanuddin Murad, Senin (6/3/2023).
Dijelaskannya, pansus sudah dua minggu ini melaksanakan konsultasi ke kementrian terkait. Karena persoalan tata ruang harus dikomunikasikan dengan pihak kementerian.
Tahapan awal telah dibicarakan dengan pemerintah kabupaten/kota. Setelah deklarasi clear, terkait peruntukan perubahan terhadap kawasan maupun fungsinya juga sudah disampaikan ke DPRD, yaitu terkait subtansi rencana rancangan peraturan daerah.
“Pansus I diberikan waktu 10 hari untuk membicarakan rancangan peraturan daerah. Setuju atau tidak, dalam waktu 10 hari DPRD Kalsel dianggap setuju, sesuai dengan PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” pungkasnya.
Rombongan pansus ini konsultasi bersama Dinas Kehutanan, Dinas PU, Dinas LH, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalsel yang diterima Ir Yana Juhana M.Sc Forest. Trop, Kasubdit Rencana Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan KLHK.
(YUNN)