Tertangkap Tangan Membawa Sabu-Sabu, DS Ditangkap Polisi

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria lantaran tertangkap tangan memiliki narkoba, di Jalan Tanjung Berkat, tepatnya di dekat dok kapal, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Senin (28/11/2022) malam.

Diketahui, pria tersebut berinisial DS (42), warga Jalan Tanjung Berkat Ujung RT 17 Nomor 57.

Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, saat mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa narkoba.

“Petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu-sabu dengan berat bersih 5,32 gram,” ungkapnya, Jumat (2/12/2022).

Saat diperiksa, papar Kompol Mars Suryo, awalnya petugas mendapati satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

Tidak sampai di situ, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan korban, dan mendapati barang bukti lainnya.

“Di laci kendaraan korban, petugas menemukan 2 paket sabu-sabu dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik,” papar Kompol Mars Suryo.

Selanjutnya, DS dan juga barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasatresnarkoba.

(Adt)