JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang menewaskan AZ (49), di Jalan Sultan Adam Kompleks Taekwondo Permai Jalur IV RT 36 Kelurahan Surgi Mufti, Senin (3/7) malam, dilakukan Polsek Banjarmasin Utara di Mapolsek, Rabu (16/8/23).
Dalam kegiatan tersebut, ada 17 adegan yang diperagakan oleh tersangka berinisial MI (24), dalam melakukan aksinya menghabisi nyawa korban.!
Kapolsek Kompol Agus Sugianto melalui Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Sudirno memaparkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan rekonstruksi, tersangka melakukan aksi tersebut lantaran karena marah dan sakit hati terhadap korban.
“Dia sakit hati karena dirinya diperlakukan secara tidak wajar atau dilecehkan oleh korban,” papar Kanit kepada awak media.
Lebih lanjut, Iptu Sudirno mengatakan, sebelum Salat Jumat, tersangka sempat memukul korban, lantaran korban diduga melakukan pelecehan saat tersangka sedang tidur.
Namun, korban sempat meminta maaf, dan berkata tidak akan mengulangi perbuatannya, kemudian tersangka dan korban pun berbaikan.
“Pada sore harinya, pelaku dan korban kembali cekcok, dan pelaku makin kesal, kemudian mengambil alat (cangkul) untuk menganiaya korban,” ujar Iptu Sudirno.
Setelah menganiaya korban dengan cangkul, tutur Kanit, tersangka kembali menganiaya korban dengan cara menginjak tubuh pelaku dan menganiaya dengan pisau.
“Pelaku sempat menganiaya korban berkali-kali. Kemudian korban pun mengambil barang-barang milik korban, dan melarikan diri,” ucap Kanit.
Ia juga mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, saat kejadian, tersangka berada dalam pengaruh obat-obatan.
“Sebelum dia (pelaku) tidur, dia memang ada minum obat-obatan jenis Carnophen atau Zenit. Karena pelaku mengaku kalau dirinya tidak bisa tidur kalau tidak minum obat itu,” ungkap Kanit.
Untuk saat ini, MI diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku juga diancam dengan Pasal 340, karena saat ini kita masih melakukan penyelidikan, sembari berkoordinasi dengan pihak Kejari,” pungkasnya. (adt)














