JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, kalau di Jalan Antasan Kecil Timur Dalam RT 14 Kecamatan Banjarmasin Utara, kerap terjadi aksi judi togel daring.
“Saat dilakukan pemeriksaan, bukti-bukti transaksi perjudian togel online ditemukan dalam hand phone korban,” ungkap Kompol Agus kepada para awak media saat gelar perkara di mapolsek, Kamis (25/8/2022) sore.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 2 ponsel, uang Rp71 ribu, 1 kartu ATM, dan 2 lembar struk bukti transfer, bersamaan dengan tersangka yang merupakan seorang pria berinisial AK (58), diamankan di rumahnya, di Kelurahan Antasan Kecil Timur, setelah kedapatan terlibat tindak pidana perjudian, pada Rabu (24/8/2022) sore.
Kompol Agus juga mengungkapkan, kalau AK ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
“Pelaku sudah pernah ditahan pada tahun 2008 yang lalu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, papar Kapolsek, AK diduga berperan sebagai pemasang sekaligus sebagai pengepul dari pemasang lainnya.
“Dari dalam hand phone_nya ditemukan bukti angka tebakan dari orang lain, yang kemudian dipasangkan pelaku ke situs _online,” urai Kapolsek.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia diganjar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
“Ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya.(Adt)














