Tiga Pria Terduga Pengedar Diringkus di Desa Tatah Belayung Baru

Salah seorang pelaku (MRR) yang diamankan

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN –  Tiga orang terduga pengedar narkoba diringkus jajaran Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Terlarang (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin, di kawasan Desa Tatah Belayung Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Jumat (24/11) malam.

Ketiga orang tersebut berinisial MRR (23), RR (32), AWP (30), yang merupakan warga setempat.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat diamankannya tersangka MRR, di kawasan Jalan Tatah Belayung, Kompleks Bumi Saufi I,Desa Tatah Belayung.

“Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu dengan berat 5,80 gram, 13 butir ekstasi dengan berat 4,96 gram, 2 buah plastik berbentuk mainan, sebuah handphone, dan sebuah kendaraan roda dua,” ungkapnya, Rabu (29/11).

“Dari hasil pengakuan tersangka barang bukti tersebut dibeli dari seorang pria bernama RR,” lanjutnya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata Kompol Mars Suryo, petugas pun langsung mengamankan RR pada hari yang sama di kawasan Jalan Tatah Belayung, Kompleks Berkah Belayung, Desa Tatah Belayung Baru.

“Tersangka kita amankan sekira pukul 22.30 Wita, beserta barang bukti berupa sebuah handphone,” jelasnya.

“Dari pengakuan RR dirinya juga ada menjual ekstasi kepada seorang pria bernama AWP sebanyak 40 butir,” sambungnya.

Selanjutnya, tutur Kasat, petugas pun langsung mengamankan tersangka AWP di Jalan Tatah Belayung, Kompleks Bumi Wahyu Utama XII, Desa Tatah Belayung Baru, pada hari yang sama.

“Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 28 butir ekstasi warna pink, 10 butir ekstasi warna biru, selembar plastik klip berisikan serbuk ekstasi, dan barang bukti lainnya,” urai Kasat.

Selanjutnya, ketiga pelaku bersama dengan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Adt)