Ia juga mempertanyakan berlakukan Perda Nomor – 0219 tahun 2019 tentang Perubahan Kedas atas Kepatusx: Direksi PT PLN (Persera) nomor : 500,h/DIR/2013 tentang Penyerahan Pelaksana: Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT. PLN (Persero) kepada Tenaga Alih.
“Apa sih hebatnya direktur PLN bisa mengalahkan Peraturan Menteri dan UU. Ko kalian bikin peraturan dibawah peraturan menteri, kaum buruh sekarang tidak bodoh lagi,” terangnya.
Diucapkannya juga bahwa untuk peralatan dalam bekerja di lapangan tidak layak pakai dan bisa membahayakan para pekerja.
“Alat kawan-kawan juga tidak layak pakai, nanti kalau ada diberikan lagi alat yang tidak layak akan kami tolak. Kalau penegak hukum tidak bertindak, kita akan bertindak. Itu normatif, banyak taruhan nyawa. Teramat sangat banyak korban kami,” ucap Ketua DPW FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto.
Dikatakan Yoeyoen Indharto bahwa sebanyak sekitar 400 buruh dengan ketidakjelasan pemotongan dan pengurangan yang bernilai dari Rp 900 ribu sampai Rp 1,5 juta.
Upah mereka Rp 3,8 juta hingga Rp4,1 juta, tapi saat THR hanya di bayar senilai UMP, UMP Hanya Rp 2.9 Juta, belum lagi upah lembur belum dibayar, Februari- Maret- April hingga bulan Mei,” tegasnya.
“Tidak ada mediasi, seminggu dua minggu kita akan menggerudug lebih banyak lagi, selebihnya nanti kami akan bawa kejalur hukum dengan melaporkan ke Polda Kalimantan Selatan,” tegas Yoeyoen Indharto.
Berikut tuntutan yang dipermasalahkan :
1. Pembayaran upah lembur dan rumusan hitung upah lembur yang tidak sesuai ketentuan.
2. Perhitungan pemotongan bulanan yang berbeda antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
3. Kekurangan pembayaran THR tahun 2021, tidak sesuai dengan upah yang diterima.
4. PKWTT yang berbeda antara pekerja dengan pekerja lainnya.
5. Jangan berlakukan Perdir Nomor : 0219 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 500. K/DIR/2013 tentang Penyerahan SEbagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT. PLN (Persero) kepada Tenaga Alih Daya dan atau Pekerja OS PLN.
6. Tumpang Tindih Masalah Pekerjaan Khususnya di Bagian Yantek
7. Perintah Kerja yang Bukan Dari Majikan Langsung
Reporter : Wahyu
Editor : Rian














