JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pulang Pisau (Pulpis) bersama Kepolisian Sektor Maliku, amankan empat terduga pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama-sama, sebagaimana diatur Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (14/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Salon LIVIA, Jalan Poros Desa Tahai Jaya–Tahai Baru, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres AKBP Iqbal Sengaji melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Humas Iptu Sabilil Fitri menerangkan, korban S (39), warga Desa Sanggang, awalnya datang ke salon untuk keperluan pribadi.
“Setelah perawatan, korban meminta izin mandi. Saat mandi, air tidak sengaja membasahi area dapur, namun korban sudah meminta maaf dan membersihkan kembali,” bebernya.
Tidak lama kemudian, beberapa orang datang dan langsung menganiaya korban.
“Korban dipukul, dilempar keluar rumah, bahkan kembali dianiaya hingga mengalami luka di pelipis kiri, hidung, dan mulut,” sambung Plt. Kasi.
“Korban kemudian melarikan diri dan mendapat pertolongan warga sebelum dibawa ke puskesmas,” jelasnya, Senin (15/9).
Tidak terima dengan perlakuan terhadap kakaknya, adik korban, N, melapor ke polsek pada Senin pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Mobil Satreskrim Polres Pulpis bergerak cepat mengamankan 4 terduga pelaku serta 2 saksi untuk dimintai keterangan.
“Keempat terduga pelaku yang diamankan: S bin JM (40), pemilik salon, diduga mengayunkan senjata tajam (mandau) ke arah korban; MRR (24), memukul korban berkali-kali; D (43), mengangkat dan melempar korban keluar rumah; dan RH (21), memukul korban satu kali,” terang Plt. Kasi.
Sementara itu, barang bukti yang disita berupa satu bilah mandau, dan penyidik masih mendalami motif para terduga pelaku, serta memeriksa saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
“Keempat pelaku saat ini dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Maliku dan Satreskrim Polres Pulang Pisau, dan akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara, karena melakukan kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan korban luka,” pungkas Iptu Sabilil Fitri.
(Ded/Ahmad M)