JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Banjarmasin Samudera menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi dan kecurangan (fraud) di lingkungan kerja.
Penegasan tersebut disampaikan manajemen BRI menyusul pemberitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pekerja BRI BO Banjarmasin Samudera.
Pemimpin Cabang BRI Banjarmasin Samudera, Erwin, menyatakan bahwa oknum yang dimaksud saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai BRI.
“Yang bersangkutan telah diberikan sanksi tegas berupa pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Erwin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Erwin menegaskan, BRI tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi dan fraud. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga integritas serta mempertahankan kepercayaan masyarakat dan nasabah.
Selain itu, BRI menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, serta menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam setiap kegiatan operasional bisnis, BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance dan terus memperkuat budaya integritas di seluruh lini organisasi,” tambahnya.
Manajemen BRI juga memastikan akan terus melakukan penguatan sistem pengawasan internal sebagai langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran hukum di masa mendatang.
(Sumber : BRI Banjarmasin)














