Viral di Media Sosial, Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan di Toko di Jalan Veteran

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Irwan, warga Kecamatan Banjarmasin Timur, menjadi korban pengeroyokan di sebuah toko di Jalan Veteran Kota Banjarmasin.

Aksi tersebut sempat menghebohkan media sosial, pasalnya korban sempat dianiaya oleh tiga orang dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolsek AKP Morris Widhi Harto mengungkapkan, kejadian itu terjadi akibat selisih paham antara korban dan salah seorang pelaku.

“Jadi pelaku tersebut memanggil kedua temannya, sambil membawa senjata yaitu balok dan kapak, dan langsung menganiaya korban,” ungkapnya, Jumat (6/3/2026) sore.

“Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian pipi dan punggung. Saat ini kondisi korban sudah mulai membaik,” lanjut Kapolsek.

Dari pengakuan korban, tutur AKP Morris, korban tidak kenal dengan para pelaku, dan kejadian tersebut terjadi secara spontan di lokasi tersebut.

“Tapi ada kemungkinan pelaku ini kenal dan diduga ada masalah dengan keluarga korban, sehingga pelaku ini spontan menyerang korban,” tutur Kapolsek.

“Tapi ini masih dugaan, dan akan kita lakukan pemeriksaan nantinya dari para pelaku setelah berhasil diamankan,” sambungnya.

Kejadian tersebut sempat terekam kamera CCTV di toko tersebut, sehingga membantu mengidentifikasi para pelaku.

Untuk pelaku ada tiga orang yang berinisial D, I, dan S, dengan semuanya merupakan warga Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Untuk korban dan saksi sudah kita lakukan pemeriksaan, serta petunjuk-petunjuk sudah kita kumpulkan,” kata AKP Morris.

Ia memaparkan, untuk saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku, yang sudah melarikan diri usai melakukan aksi tersebut.

“Sesegera mungkin akan kita lakukan penangkapan. Kita juga sudah menemui keluarga dari para pelaku, agar para pelaku mau menyerahkan diri,” papar Kapolsek.

“Sehingga proses ini bisa kita selesaikan dengan baik, baik itu proses penyidikan maupun penyerahan ke kejaksaan,” pungkasnya.

(Api/Ahmad M)