Wakil Ketua DPRD Kalsel Sosialisasikan Perda Budaya Banua di Kandangan

Wakil ketua DPRD Kalsel Desy Oktavia Sari saat Sosialisasi peraturan daerah di kandangan

JURNALKALIMANTAN.COM, KANDANGAN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal di Kantor Kelurahan Kandangan Utara, Jumat (11/7/2025).

Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk mengedukasi masyarakat agar lebih aktif menjaga dan melestarikan budaya lokal sebagai identitas daerah di tengah tantangan globalisasi.

“Budaya banua adalah identitas kita. Melalui perda ini, kita semua bertanggung jawab menjaga dan mengembangkannya,” tegas Desy dalam sambutannya. Politisi PAN itu menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pelestarian budaya.

“Pelestarian budaya tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah. Harus dimulai dari keluarga, lingkungan sekitar, hingga masyarakat luas,” tambahnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Komisi III DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Yuniati, menyampaikan bahwa Kabupaten HSS telah mematenkan dua kuliner khas Kandangan, yaitu Ketupat Kandangan dan Lamang Kandangan, sebagai upaya perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal.

“Kedua kuliner tersebut kini telah memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kemenkumham. Ini adalah bentuk konkret pelestarian budaya sekaligus perlindungan atas hak intelektual masyarakat,” jelas Yuniati.

Ia menilai, pengakuan hukum atas warisan budaya tersebut dapat memperkuat posisi budaya lokal di tingkat nasional.

Menutup sosialisasi, Desy berharap semangat pelestarian budaya ini bisa diadopsi oleh daerah lain di Kalimantan Selatan.

“Semangat perda ini harus diterapkan di seluruh Banua. Budaya kita tidak hanya perlu dilestarikan, tetapi juga dibanggakan dan dilindungi secara hukum,” pungkasnya.(YUN)