Wakil Rakyat HSU Mengadu ke DPRD KALSEL

Amuntai
Wakil Rakyat HSU mengadu ke DPRD kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Masih berlakunya larangan masuknya pedagang dari luar Kabupaten Tabalong pada akhir Juni lalu, rupanya berbuntut panjang.

Setelah tidak mendapat solusi dari pemerintah daerah setempat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya mengadukan masalah tersebut kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (15/07/2020).

[feed_them_social cpt_id=59908]

Wakil Ketua DPRD HSU, Mawardi, meminta bantuan penyelesaian masalah ini, agar legislatif di provinsi dapat membantu proses mediasi.

“Kami membawa aspirasi 500 pedagang kaki lima keliling mingguan dari HSU, yang selama 4 Bulan tidak bisa berjualan ke Kabupaten Tabalong,” ujarnya.

Kondisi ini didasari terbitnya surat edaran tertanggal 17 Juni lalu, yang ditandatangani Bupati sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Tabalong.

Surat itu rupanya sangat berdampak terhadap para pedagang di pasar mingguan, yang kerap datang ke daerah tetangga untuk menjual barang dagangannya. 

“Sedangkan di kabupaten tetangga, seperti di Barito Timur (Kalimantan Tengah) justru tidak membatasi selama mengantongi surat hasil rapid test non reaktif,” lanjut Mawardi.

Menanggapi hal tersebut, Hormansyah, Anggota DPRD Kalsel dari Daerah Pemilihan V (meliputi Kabupaten HSU, Balangan & Tabalong), mengharapkan Pemerintah Kabupaten Tabalong bersikap bijak dengan mencabut surat edaran tersebut.

Ia menyatakan, bahwa DPRD Kalsel siap memediasi antara Pemerintah Kabupaten HSU dengan Tabalong, agar masalah yang terjadi tidak semakin berlarut dan ada solusi saling menguntungkan.

“Kalau memang pedagang harus menaati protokol kesehatan saat masuk daerah tersebut, ya mereka pasti akan taat. Tapi jangan sampai dilarang berjualan,” pungkasnya.

Editor : Ahmad MT

[feed_them_social cpt_id=57496]