JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komitmen peningkatan kepatuhan pajak di Kota Banjarmasin kembali ditegaskan melalui kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang digelar di Aula Kayuh Baimbai, Kamis (19/2/2026).
Wali Kota Banjarmasin, H. Muhammad Yamin HR, mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat untuk tidak menunda pelaporan pajak, mengingat batas akhir penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026.
“Kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah,” ujarnya di sela kegiatan.
Pemerintah Kota Banjarmasin memanfaatkan momentum tersebut untuk menghadirkan layanan asistensi berbasis solusi.
Melalui pendampingan teknis langsung di luar kantor, wajib pajak dibantu agar dapat melaporkan SPT secara mandiri melalui sistem e-Filing tanpa harus menunggu tenggat waktu.
“Oleh karena itu, layanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” tambahnya.
Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan di luar kantor guna mendekatkan akses pelayanan kepada wajib pajak yang masih mengalami kendala pelaporan elektronik.
Kepala KPP Pratama Banjarmasin, Devyanus Christofel Narsizzus Polii, menjelaskan bahwa strategi jemput bola dilakukan untuk menjawab rendahnya kesadaran pelaporan pajak yang kerap dipengaruhi keterbatasan literasi digital.
“Partisipasi aktif dalam pelaporan SPT Tahunan adalah bentuk dukungan konkret terhadap pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan edaran Kementerian PAN-RB, ASN, TNI, dan Polri diimbau melaporkan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026.
Keteladanan aparatur negara diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat dalam membangun budaya kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Meski demikian, masih ditemukan kendala berupa minimnya pemahaman teknis pelaporan elektronik di kalangan ASN maupun masyarakat umum.
Penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital dinilai membuka ruang peningkatan transparansi dan efisiensi pelayanan, sekaligus menekan kebiasaan menunda pelaporan yang berpotensi memicu sanksi administratif.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Banjarmasin tidak hanya mendorong kepatuhan administratif, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa pajak merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
(Adv/Hik)














