Walikota Banjarmasin Cabut Aturan 10 Kubik, Pengamat: Semoga Bukan Pencitraan

SKPD Kalsel
DR. Drs. H. Akhmad Murjani, MKes.SH.MH, Pemerhati Kebijakan Publik

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Pemerhati kebijakan publik, Dr. H. A. Murjani, turut mengamati keputusan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, yang mencabut pembulatan 10 meter kubik pembayaran tagihan penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih, per Oktober 2020. Tentunya sikap ini bisa membantu dan membuat masyarakat sangat senang, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum melandai.

Namun Murjani mempertanyakan, kenapa kebijakan ini tiba-tiba lahir dalam situasi menjelang pemilihan kepala daerah? Mengingat sang Walikota juga sebagai bakal calon petahana.

“Mudah-mudahan ini murni kebijakan Walikota berdasarkan keluhan masyarakat dan hasil kajian di lapangan. Semoga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politis atau strategi pencitraan,” harap Murjani melalui siaran persnya kepada jurnalkalimantan.com, Kamis (17/09/2020).

Lebih jauh ia menegaskan, kebijakan ini sangat bagus untuk meringankan beban masyarakat, yang ia harapkan tidak berlangsung sesaat.

“Rujukannya harus membatalkan peraturan terdahulu, dan membuat aturan baru sebagai pengganti,” jelas Murjani.

Dirinya menambahkan, bahwa kebijakan terbaru ini tentunya punya dampak terhadap regulasi tata kelola manajemen keuangan, dan wajib diaudit pengawas internal dan eksternal, mengingat kebijakan terdahulu bisa menimbulkan kelebihan pembayaran dari pelanggan.

“Ini yang harus dijelaskan ke publik, hak dan kewajiban pelanggan kita junjung tinggi,” pungkas Murjani.

Editor : Ahmad MT