Warga Usulkan Pemasangan Kembali Baliho Larangan Memberi Uang ke Gepeng

Suripno Sumas sosialisasikan peraturan daerah tentang gelandang,pengemis dan tuna susila di kota Banjarmasin

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalsel Suripno Sumas menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) kepada masyarakat Kota Banjarmasin, Sabtu (15/4/2023).

Banyak saran yang diterima wakil rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, salah satunya usulan membangun kembali baliho yang melarang memberi uang kepada gepeng di persimpangan lampu merah.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Ditambahkannya, baliho tersebut juga disarankan berisi tentang imbauan pelanggaran berlalu lintas.

“Dalam penerapan perda tersebut juga harus ada tindak lanjutnya dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial,” terang Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel itu.

Untuk mengurangi gepeng, Suripno Sumas berharap Dinas Sosial memberikan pelatihan kepada mereka agar menjadi mandiri dan tidak berkeliaran di jalanan.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin Deddy Sophian.

(YUNN)

[feed_them_social cpt_id=57496]