JURNALKALIMANTAN.COM,BARITO KUALA – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, yang dipimpin Bupati Hj Noormiliyani, AS Dan Wakil H.Rahmadian Noor, meraih predikat terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah selama Memimpin Batola.
Dari penyerahan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 kabupaten/kota se-Kalsel yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Selasa (17/05/2022) sore, Kabupaten Batola kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Capaian ini menjadikan Kabupaten Batola menerim 7 kali berturut-turut, masing-masing 5 tahun berturut-turut semasa kepemimpinan Bupati Hj Noormiliyani AS dan Wakil Bupati H Rahmadian Noor serta 2 tahun berturut-turut dimasa kepemimpinan Bupati H Hasanuddin Murad dan Wakil Bupati H Ma’mun Kaderi.
Raihan opini WTP ke-7 atas LHP LKPD TA 2021 Kabupaten Batola ini seakan menjadi cindera mata bagi Bupati Noormiliyani dan Wakil Bupati Rahmadian Noor. Mengingat jabatan keduanya akan berakhir pada 4 November 2022 nanti.
“Kami berharap prestasi ini bisa berlanjut dan dapat terus dipertahankan hingga pemimpin berikut sehingga benar-benar menjadi kebanggan masyarakat,” harap Noormiliyani.
Hasil penilaian diterima langsung Bupati Batola Hj Noormiliyani AS dan Pimpinan DPRD Hj Arpah, dari Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel M Ali Asyhar.
LHP yang diserahkan terdiri atas Laporan Keuangan Tahun 2021, Sistem Pengendalian Intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel M Ali Asyhar menyampaikan, opini WTP bagi Batola ini merupakan hasil pemeriksaan secara maraton yang dilakukan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Kalsel selama 1 bulan yang menyatakan cukup dan tepat atas penilaian.
“Pertimbangan BPK dalam memberikan opini yaitu kesesuaian dengan standar akutansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Ali Asyhar berharap, melalui hasil pemeriksaan dapat menjadi motivasi dalam memperbaiki penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan keuangan daerah.
“Sesuai pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 pemkab, pemko, dan pemprov wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pungkasnya.
Terpisah, Sekdakab Batola H Zulkipli Yadi Noor menyampaikan, pihaknya akan terus berusaha melakukan perbaikan atas masukan-masukan yang diberikan BPK.
(Alibana)














