JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, menghadiri sekaligus memberikan arahan pada acara serah terima tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, berlangsung di Aula Selidah, Senin (11/8/25).
Kegiatan dirangkai dengan penyampaian laporan oleh Kepala Kejari Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, S.H., M.Kn.
Dalam sambutannya, Bupati Bahrul Ilmi menegaskan bahwa hibah tanah tersebut merupakan bentuk keseriusan Pemkab Barito Kuala dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi kejaksaan, khususnya dalam penanganan masalah hukum serta pelayanan publik.
“Semoga tanah yang dihibahkan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang lebih representatif, sehingga mampu menunjang kegiatan operasional, meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan, serta melengkapi sarana dan prasarana penunjang lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Barito Kuala, Yussie Cahaya Hudaya, mengapresiasi langkah Pemkab Barito Kuala.
Ia menyebut hibah tanah tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 295 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dengan berpedoman pada ketentuan tersebut, kami mengapresiasi langkah strategis dan legal Pemkab Barito Kuala dalam memberikan hibah tanah beserta rencana pembangunan gedung kantor yang akan sangat mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Barito Kuala dalam memberikan pelayanan hukum optimal kepada masyarakat,” jelasnya.
Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Pemkab Barito Kuala dan Kejaksaan Negeri Barito Kuala, dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
(Aa/Ang)














