JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sempat buron beberapa hari, MN, terduga pelaku pembunuhan pegawai RS Idaman Kota Banjarbaru, akhirnya diringkus polisi.
Ia diamankan Tim Gabungan dari Tim 2 Unit Operasional Kejahatan-Kekerasan (Opsnal Jatanras) Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjarbaru, Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, dan Unit Reskrim Polsek Kelumpang Tengah Polres Kotabaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajuddin Noor, membenarkan hal tersebut.
“Satu pelaku tersebut yakni MN (22), warga Jalan Cempaka Gang Flamboyan, Kelurahan Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar,” kata AKP Tajuddin saat dikonfirmasi jurnalkalimantan.com, Senin (9/8/2021).
Dikatakannya, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa MN melarikan diri ke Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru.
Tim pun langsung melakukan pengejaran. Setelah sampai, tim berkoordinasi dengan anggota Polsek Kelumpang Tengah untuk mencari keberadaan MN.
“Tim melakukan pendekatan kepada keluarga tersangka dan akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah keluarganya, kemudian dibawa ke Polsek Kelumpang Tengah dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Banjarbaru untuk proses selanjutnya,” paparnya.
“Untuk barang bukti, sebelumnya sudah diamankan saat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku MR dan AM. Dari keterangan pelaku MN, bahwa ia awalnya diajak oleh pelaku MR untuk ditemani ke rumah temannya untuk berurusan, tanpa memberitahu tentang urusan yang dimaksud, dan pelaku saat itu baru pertama kali ke rumah korban,” lanjut AKP Tajuddin menceritakan.
Ia menambahkan, terduga pelaku mengakui sebagai pemilik sepeda motor dan sebagai joki saat menuju ke rumah korban dengan berbonceng tiga bersama MR dan AM.
“Pelaku mengakui bahwa saat berada di rumah korban, pelaku MR menyuruh MN untuk mengambil laptop milik korban yang ada di dalam kamar depan dan saat di jalan, laptop tersebut diserahkan lagi kepada pelaku MR,” ceritanya.
Masih dari keterangan polisi, MN mengatakan, bahwa saat kedua terduga pelaku lainnya melakukan penusukan terhadap korban di dalam kamar mandi, MN mengaku tidak melihat peristiwa tersebut, karena sedang berjaga di ruang tengah dan tidak ikut melakukan aksi penusukan. Ia pun sempat mendengar korban teriak minta tolong.
Sebelumnya diberitakan, MR dan AM sudah terlebih dahulu diringkus petugas gabungan di kediamannya di Martapura, atas kasus dugaan pembunuhan seorang pegawai RS Idaman Kota Banjarbaru.
“Kini, ketiga pelaku tersebut berhasil diamankan di Mako Polres Banjarbaru. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemberatan, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” tandasnya.
Reporter : Wahyu
Editir. : Ahmad MT














