Dishut Kalsel Usulkan Perubahan Perda Gerakan Revolusi Hijau ke Komisi II

JURNAL KALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) gelar rapat kerja bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dalam rangka membahas usulan perubahan peraturan daerah (perda) Provinsi Kalsel nomor 7 tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau pada Rabu, (08/12/2021)

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo menjelaskan bahwa inisiasi perubahan perda dimaksud adalah dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

“Dalam perjalanannya, menurut hemat dari pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, sedari tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu dimasukkan atau ditambahkan,” ucap politisi PDIP Kalsel ini.

Imam Suprastowo, Ketua Komisi II DPRD Kalsel

Sementara itu, plt. kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Fatimatuzzahra mengatakan bahwa usulan perubahan atau revisi ini salah satunya dilatarbelakangi karena minimnya peran aktif kabupaten/kota dalam kegiatan pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau.

“Ke depan kita akan menambahkan pasal yang dapat menguatkan penegakkan sanksi pelanggaran oleh SKPD Pemerintah Provinsi Kalsel yang bertanggung jawab atas penegakkan produk hukum daerah,” ujar Fatimatuzzahra.

Selain itu, ia juga mengharapkan agar penambahan pasal yang dapat menguatkan peran/keterlibatan pemerintah kabupaten/kota dalam pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau dalam rangka mendukung keberhasilan kegiatan tersebut.

Sementara itu, wakil ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, menanggapi positif paparan yang ada oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, serta mendukung segala hal yang sifatnya positif untuk kelestarian alam.

“Jika nanti perda ini sudah direvisi, langsung saja bikin peraturan gubernurnya. Sehingga jika sudah ada arutan turunannya, niscaya akan lebih efektif dan efisien pula pelaksanaannya,” ucap Sekretaris politisi PDI Perjuangan tersebut.

Menanggapi minimnya peran aktif dari pemerintah kabupaten/kota, Bang Dhin mengusulkan agar dalam penyusunanya kelak melibatkan dinas terkait di kabupaten/kota sehingga apa-apa yang menjadi cita-cita dari perda tersebut dalam benar-benar bisa dilaksanakan dan diperjuangkan bersama.(Yunn)

[feed_them_social cpt_id=57496]