JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Prona 1 Gang Karya IV Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Senin (17/03/2022) lalu, akhirnya berhasil diungkap polisi.
Dalam aksinya, dua terduga pelaku sempat meramaikan media sosial melalui rekaman kamera pengawas. Mereka berinisial RP, warga Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur, dan RD, warga Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah, yang diduga menggondol Yamaha X-Ride milik Nurrasyid, dan langsung dilaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Kapolsek Kompol Idit Aditya memaparkan, pihaknya langsung menindaklanjuti hal tersebut.
“Diamankan di Jalan Bumi Mas, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Kamis (7/4/2022), dengan modus memancing pelaku melalui media sosial yang ingin mendeco (mewarnai) sepeda motor, karena profesi pelaku adalah pendeco sepeda motor,” papar Kapolsek, Rabu (18/5/2022).
Berikutnya si RD yang ternyata saudara ipar RP, berhasil diamankan di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, pada Rabu (04/05/2022).
Didapat pula barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Suzuki Satria F warna hitam, yang digunakan saat melakukan aksi pencurian tersebut.
Dari pengakuan keduanya, kata Kapolsek, ternyata barang bukti sudah digadaikan kepada temannya atas nama Uding Jangar di daerah Mataraman, Kabupaten Banjar, seharga Rp750.000,00, dan uangnya dibagi dua.
“Untuk barang bukti masih dalam tahap pencarian,” pungkasnya.
Adapun keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Adt)