JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin menyediakan kawasan khusus merokok atau smoking area di lingkungan perkantoran Balai Kota Banjarmasin sebagai upaya melindungi masyarakat dan pegawai dari paparan asap rokok.
Fasilitas tersebut disediakan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, berada di belakang bangunan E-Lapor atau call center Pemkot Banjarmasin.
Kepala Sub Bagian Keuangan Bagian Umum Setdako Banjarmasin, Veru Rahadian mengatakan, penyediaan smoking area dilakukan untuk mengatur aktivitas merokok agar tidak mengganggu pegawai maupun masyarakat yang tidak merokok.
“Untuk melindungi warga dari asap rokok, kita menyediakan smoking area. Jadi, bagi yang ingin merokok sudah disediakan tempat khusus di belakang bangunan call center,” ujar Veru, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, penyediaan kawasan khusus tersebut sejalan dengan semangat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banjarmasin.
Pengaturan lokasi merokok dinilai penting untuk menjaga ruang bersama, terutama kawasan perkantoran pemerintah, agar tetap terbebas dari paparan asap rokok.
Veru menjelaskan, keberadaan smoking area bukan berarti melarang masyarakat atau pegawai untuk merokok. Namun, aktivitas tersebut diarahkan agar dilakukan pada tempat yang telah ditentukan.
“Jadi bukan melarang orang untuk merokok, tetapi kita mengatur tempatnya. Bagi yang ingin merokok silakan menggunakan fasilitas yang sudah disediakan, sehingga asap rokok tidak menyebar ke ruang pelayanan atau area yang digunakan bersama,” katanya.
Ia menambahkan, penyediaan fasilitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Banjarmasin menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan sehat.
Terlebih, kawasan Balai Kota Banjarmasin tidak hanya digunakan oleh ASN, tetapi juga menjadi tempat masyarakat mendapatkan berbagai layanan pemerintahan.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang nyaman untuk semua. Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan justru terganggu atau terpapar asap rokok dari orang lain,” pungkasnya.
(Adv/Ang)













