JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA –
Peraturan pemerintah KP Nomor 16 Tahun 2022 diminta di evaluasi dan ditinjau ulang keberadaannya.
Hal itu dikarenakan Peraturan tersebut dianggap merugikan nelayan kepiting terutama di propinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), hal tersebut terungkap ketika DPRD Kalsel kunjungan kerja ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI di Jakarta, Jum’at (7/10/2022).
“Aturan harusnya memihak kepada kepentingan masyarakat. Kita berharap ada kebijakan yang bisa menguntungkan semua pihak terutama nelayan, Karena adanya peraturan tersebut membuat nelayan mengalami kesulitan dalam mengespor kepiting,” jelas ketua komisi II DPRD Kalsel,imam Suprastowo.
Ditambahkannya, dalam KP Nomor 16 Tahun 2022 tersebut mengatur bahwa hanya karapas dengan lebar di atas 12cm lah yang dapat diekspor. Berbeda dengan aturan pendahulunya, yaitu Permen KP Nomor 17 Tahun 2021, yang berpatokan pada berat karapas.
“Banyak nelayan kepiting di Kalsel yang rugi lantaran tidak dapat mengekspor kepitingnya. Sehingga eksportir, nelayan dan pengumpul di Kalsel pun merasakan dampak dari aturan tersebut,”terang politisi PDIP Kalsel tersebut.
Kunjungan itu juga diikuti oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel, Rusdi Hartanto, S.Pi., M.P., beserta jajaran dan koordinator masyarakat nelayan, petambak, pengusaha, dan pekerja kepiting di Wilayah Kalsel, Lukman Hidayatullah bersama anggota.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Dr. Ir. Ridwan Mulyana, M.T. menjeaskan bahwa pemberlakuan batasan ukuran minimal karapas kepiting konsumsi yang dapat ditangkap minimal 12cm mengacu pada hasil penelitian bahwa ukuran di bawah 12cm masuk dalam kategori kepiting muda.
“Ketentuan menangkap di atas 12cm, dimaksudkan untuk menjaga kelestarian sumber daya kepiting. Kepiting yang ditangkap diharapkan sudah pernah bereproduksi atau memijah, sehingga kepiting di alam diharapkan dapat terus dilestarikan,”paparnya.
Menurutnya,Untuk mengubah aturan yang sudah ditetapkan, menurutnya harus melewati birokrasi serta tahapan-tahapan yang panjang, sehingga tidak bisa diakomodir secara cepat.
“Kami Komisi II berencana akan membahas permasalahan ini bersama Komisi IV DPR RI. Hal ini untuk membantu keberlangsungan hidup para nelayan di Kalsel,”tutupnya.
(Yunn)