JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus tabrakan beruntun di Jalan A. Yani Kilometer 2,5, tepatnya di Lampu Merah Kuripan, Sabtu (4/2) kemarin, mulai menemui titik terang.
Saat ini, sopir mobil Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin, bersama 5 pemilik mobil yang menjadi korban, sedang melakukan proses mediasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit (Kanit) Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin Iptu Indra Permadi, saat dihubungi, Ahad (5/2/2023).
“Para pihak terkait mau menempuh jalur kekeluargaan,” ujarnya.
Saat ditanyakan, terkait apakah sopirnya memiliki surat ijin mengemudi atau tidak?
“Untuk sopirnya memiliki SIM,” jawab Kanit.
Sementara itu, terkait keberadaan sopir tersebut, jelas Iptu Indra, sudah dipulangkan, karena wewenang kepolisian untuk mengamankan hanya 1 x 24 jam.
“Jadi, untuk sopirnya sudah kita pulangkan, sesuai dengan perkara kecelakaan yang mengakibatkan kerugian materiel,” urainya.
(Adt)














