Sudah Memasuki Musim Sekolah, Permasalahan Lahan Yayasan Taman Cinta Al-Qur’an Belum Juga Mendapat Titik Temu

Sekretaris Disdik Batola

JURALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Adanya kabar pengambilan peminjaman lahan dan sekolah oleh pemilik kepada Yayasan Taman Cinta Al-Qur’an (TCA) yang berlokasi di Kompleks Pendidikan Desa Berangas Timur, menjadi atensi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Diketahui, pada yayasan itu berdiri Kelompok Bermain Tahfiz Al-Qur’an (KBTQ), Taman Kanak-Kanak Tahfiz Al-Qur’an (TKTQ), Sekolah Dasar Tahfiz Al-Qur’an (SDTQ), dan SMP Tahfiz Al-Qur’an.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Informasi pengambilan itu juga menimbulkan isu simpang siur terhadap bangunan sekolah yang akan diambil alih pemilik lahan, terhadap perjanjian pinjam pakai lahan dan bangunan oleh pihak Yayasan Cinta Al-Qur’an yang berlangsung 10 tahun.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Disdik telah melakukan upaya mediasi di antara kedua belah pihak untuk menemukan titik temu.

Permasalahan berawal dari surat somasi pertama Oktober 2022 oleh pihak pemilik lahan, yang memberi waktu selama 3 bulan kepada yayasan, dan meminta untuk mengosongkan gedung. Sejak saat itu, pihaknya mengupayakan koordinasi di antara kedua belah pihak.

“Karena antara pihak yayasan dan pemilik lahan saling mengangap tidak pernah dan tidak mau diajak koordinasi. Apakah ada tindakan atau koordinasi di antara kedua belah pihak, tidak ada jawaban yang pasti,“ ungkap Sekretaris Disdik Batola Lulut Widiyanto, Selasa (18/7/23).

Ia menyampaikan, bahwa Disdik dalam tugasnya wajib melindungi proses pengajaran.

“Kita tidak dapat mencampuri proses hukum yang berlangsung, namun kita mengupayakan siswa tetap berlangsung proses pendidikannya. Upaya mediasi-pun telah kita mulai sejak somasi pertama dilayangkan hingga pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023, pihak Dinas Pendidikan mengupayakan jalan terbaik untuk siswa,” tegas Lulut.

Permasalahan meruncing ketika terpasang spanduk dari pemilik lahan, bahwa ruangan harus dikosongkan, terlebih saat awal tahun ajaran baru menjelang hari pertama sekolah pada 17 Juli 2023, hingga yayasan meminta perlindungan kepada Disdik untuk keberlangsungan pengajaran di sekolah.

Pada tanggal 17 juli 2023 waktu malam hari, Disdik menemui pihak yayasan dan lembaga yang membantu, yakni orang tua murid dan kuasa hukum. Pada pertemuan itu, tersirat ada informasi bahwa Disdik memberikan izin penutupan.

“Berdasarkan fakta, itu tidak benar, memberikan izin penutupan dan sebagainya. Kepala Dinas Pendidikan Sumarji juga telah memberikan klarifikasi, bahwa tidak pernah menyatakan ingin menutup TCA, bahkan pada pertemuan itu disampaikan pula TCA adalah aset Dinas Pendidikan, dan apalagi sekolah yang terakreditasi A masih tidak banyak,” ujar Lulut.

Ia menegaskan, Disdik Batola menyampaikan komitmennya untuk menjalankan proses pengajaran dan melindungi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

“Tempat pembelajaran yang menjadi tidak ada, sehingga apabila pihak yayasan tidak dapat melanjutkan dan pihak pemilik lahan tidak dapat meneruskan proses pendidikan, jalan terakhir kita tampung siswa-siswi tersebut di sekolah lainnya,” jelas Lulut.

Hingga hari ini, pihaknya juga telah menjadwalkan mediasi kembali, yang terundang adalah Kapolres, Asisten Ahli, Disdik, Kesbangpol, perwakilan pemilik lahan dan yayasan TCA.

(Wke/Kominfo)

[feed_them_social cpt_id=57496]