JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Suripno Sumas terus sosialisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum kepada masyarakat di Kota Banjarmasin.
“Saya harus menyosialisasikan UU Nomor 7/2023 secara rinci, agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan aman dan lancar,” ujarnya, Sabtu (23/12/2023).
Wakil rakyat dua periode ini berharap semua warga yang mempunyai hak memilih tidak bersikap golongan putih.
Oleh sebab itu, Suripno mengimbau warga yang mempunyai hak memilih agar perlu mengetahui cara mencoblos serta perhitungan surat suara yang benar pada 14 Februari nanti.
Ia juga mengingatkan warga yang berperan sebagai saksi pemilu harus mengetahui tugas pokok serta fungsinya.
Saat sosialisasi, Suripno lebih banyak menyampaikan materi soal teknis tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, yang juga menghadirkan narasumber dari Anggota DPRD Kota Banjarmasin Dedy Shopian.
Dedy membicarakan pemilihan presiden dan wakil presiden yang bakal digelar bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif.
Terkait pilpres, Dedy mengingatkan masyarakat agar memilih pemimpin yang memperhatikan masa depan negara dan Bangsa Indonesia agar lebih baik.
“Mungkin warga masyarakat sudah mengetahui jejak rekam yang paling baik dari tiga pasang calon presiden dan calon wakil presiden,” ungkapnya.
Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa ini berharap para pemilih bisa memilih pemimpin yang dapat mengurangi pengangguran serta meningkatkan lapangan kerja. Di samping itu, dapat mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok agar terjangkau bagi masyarakat.
“Selain itu, sektor pendidikan dan kesehatan sangat penting untuk diperhatikan ke depannya,” ujarnya.
Sosialisasi Undang-Undang Pemilu ini juga melibatkan para kader dan fungsionaris partai, serta petugas pemilu sebagai bagian dari pendidikan politik.
(YUNN)














