Helmi Rifai Apresiasi Bawaslu Ajak Caleg Tertib Pasang APK

Helmi Rifai

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Calon legislator dari Partai Nasdem Helmi Rifai, S.H., mengapresiasi ajakan Badan Pengawas Pemilu untuk tertib memasang alat peraga kampanye (APK).

Hal itu menurutnya untuk menciptakan spirit baru dalam menempatkan poster atau alat peraga lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Mengingat belakangan ini poster dan baliho kontestan Pemilu 2024 banyak bertebaran namun tidak beraturan, sehingga dinilainya mengurangi estetika sebuah kawasan.

Padahal melalui pemasangan APK yang benar dan tidak mengganggu lingkungan sekitar, bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Kami pribadi menyambut baik ajakan sekaligus juga teguran yang diberikan rekan-rekan di Bawaslu, agar memasang APK itu pada tempatnya. Karena ini menyangkut menciptakan lingkungan yang bersih, di samping itu kontestan pemilu harus peka dan peduli juga,” kata Helmi Rifai kepada awak media, Rabu (27/12/2023).

Caleg DPRD Provinsi Kalsel Dapil Banjarmasin ini juga menyebut imbauan Bawaslu tersebut sebagai bukti ajakan positif, untuk bersama-sama menjaga lingkungan bersih dan APK tidak mengotori perkotaan maupun perkampungan.

Tentunya imbauan itu tegas Helmi harus menjadi perhatian bersama, demi menjaga kondusifnya musim kampanye hingga jelang pemilu nanti.

“Kami juga sangat berterima kasih dengan komunikasi yang terjalin bagus antara kontestan pemilu dengan Bawaslu, terutama di Banjarmasin Selatan. Mereka cepat respons dengan laporan masyarakat terkait ada pemasangan APK yang melanggar, karena memasang di pohon dan tiang listrik. Termasuk APK milik kami sempat ditegur dan langsung kami pasang lagi sesuai tempat yang layak dan benar,” ujar Helmi yang mengakui timnya sempat teledor memasang APK.

Ia pun mengajak rekan-rekannya sesama caleg untuk mendukung gerakan memasang alat peraga kampanye dengan benar. Apalagi Bawaslu tegas-tegas melarang melarang para caleg untuk memasang APK di sembarang tempat.

Imbauan ini berlaku bagi seluruh caleg untuk tidak memasang APK di tempat-tempat terlarang, seperti di fasilitas pemerintah, fasilitas ibadah, taman, dan tempat terlarang lainnya, sesuai yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Pemilu.

“Harapannya kita juga memberikan pendidikan politik yang baik, yang dimulai dengan tertibnya kita memasang alat peraga kampanye. Sebagai calon wakil rakyat kalau tidak kita yang memulai, siapa lagi. Kita doakan pemilu nanti berjalan lancar dan aman,” tutup Helmi.

[feed_them_social cpt_id=57496]