JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan, membuat pengelolaan lingkungan menjadi perhatian masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan.
Karena itu, Komisi III DPRD Kalsel menjalankan fungsi pengawasannya, dengan memonitor langsung pengelolaan reklamasi dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sejumlah perusahaan tambang, Jumat kemarin (11/9/2026).
Monitoring dilakukan di PT Arutmin Indonesia Site Asamasam dan PT Jorong Barutama Greston (JBG), Kabupaten Tanah Laut. Komisi III ingin memastikan kewajiban pascatambang bukan hanya sebatas perencanaan, tetapi benar-benar berjalan di lapangan, serta memberi manfaat bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.
Ketua Komisi III Mustaqimah mengatakan, kedua perusahaan tersebut telah menjalankan proses reklamasi yang masih berlanjut.
“Dan ini juga sebagian lahan sudah diserahkan ke masing-masing masyarakat dan juga pemerintah daerah masing-masing,” ungkapnya.
Ahmad Gazali Rahman, selaku Kepala Teknik Tambang dan Direksi Site JBG menjelaskan, dari total 4.370,21 hektare area reklamasi, terdapat 1.416,89 hektare lahan terganggu dan 1.216,84 hektare telah direklamasi atau sekitar 85 persen.
Reklamasi dilakukan melalui penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian, hingga penyerahan lahan. JBG juga mencatat rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) seluas 2.642,96 hektare telah mencapai 100 persen.
Lebih lanjut Gazali mengatakan, pengelolaan limbah B3 di JBG menunjukkan sepanjang 2025 hingga Agustus 2026 terdapat 11,90595 ton limbah B3.
Sebanyak 10,8956 ton telah dikirim kepada pengelola, sedangkan 1,01035 ton masih tersimpan. Penyimpanan dilakukan pada tempat khusus dengan persyaratan pengamanan dan pelaporan melalui sistem Kementerian Lingkungan Hidup.
Sementara di Arutmin, Firhansyah selaku External Affairs Site Asam-Asam, memaparkan terkait pengelolaan lingkungan mencakup pemantauan kualitas udara dan air, pengelolaan air tambang melalui sistem SPARING/WETLAND, serta pengangkutan limbah B3 yang didukung dokumen manifes.
Tahapan reklamasi juga meliputi penataan lahan, penebaran tanah pucuk, penanaman, pemeliharaan, penilaian, dan penyerahan. Aspek keanekaragaman hayati turut menjadi bagian dalam pengelolaan kawasan reklamasi.
Dari monitoring tersebut, Komisi III juga mendorong perusahaan-perusahaan tambang mempertimbangkan potensi daerah, sebagai mitra dalam layanan terkait pertambangan dan lingkungan.
Bank Kalsel sebagai badan usaha milik daerah serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral, disebut sebagai contoh yang dapat dipertimbangkan, di antaranya untuk jaminan reklamasi serta pengujian laboratorium. Komisi III menilai keterlibatan daerah juga dapat membuka peluang penguatan pendapatan asli daerah.
Selain reklamasi dan limbah B3, Komisi III menyoroti waktu pelaksanaan rehabilitasi DAS. Faktor musim tanam perlu diperhitungkan agar kegiatan penanaman tidak sekadar memenuhi kewajiban, tetapi memiliki peluang tumbuh dan bertahan.
Bagi Komisi III, pengawasan ini penting, agar aktivitas pertambangan tetap berjalan dengan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat (YUN/Achmad MT)













