Penentuan Idulfitri 1445 Hijriah, Kemenag RI Umumkan Hari ini Usai Sidang Isbat

Ilustrasi Hari Raya Idul Fitri 2024 (Freepik.com/ Freepik)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat 1 Syawal 1445 H pada hari ini, Selasa (9/4/2024), di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menerangkan, hal itu dilaksanakan secara tertutup dan dihadiri Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kemenag.

“Sebagaimana biasa, sidang isbat awal Syawal selalu dilaksanakan pada 29 Ramadan. Tahun ini, bertepatan dengan 9 April 2024,” ungkapnya dikutip pada laman resmi Kemenag.

Sidang isbat akan diawali seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat. Berdasarkan data hisab, ijtimak terjadi pada hari ini sekitar pukul 01.20 WIB.

“Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat), yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat,” imbuhnya.

Kementerian Agama, kata Dirjen, juga akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.

“Untuk sidang isbat awal Syawal ini, Kementerian Agama akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia. Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak,” imbuhnya.

Hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.

“Jadi kapan Hari Raya Idulfitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers,” jelas Dirjen.

Kamaruddin menambahkan, pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang.

Dijelaskannya, dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pasal itu menyebutkan, Pengadilan Agama memberi isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

“Meski semua orang sudah mengetahui posisi hilal, tapi sidang isbat tetap harus dilakukan, karena sidang isbat selain forum penetapan formal, juga forum silaturahmi dan literasi,” tegasnya.

Dirjen menguraikan, sidang isbat merupakan wadah musyawarah organisasi masyarakat Islam, pakar falak dan astronomi, lembaga terkait (BMKG, Badan Informasi Geospasial, Planetarium, ITB Bosscha, UIN, dan lainnya) dalam menentukan bersama waktu memulai ibadah puasa dan berhari raya, untuk kemaslahatan umat dan ukhuwah islamiah.

(An/Mr)