Komdigi Siapkan Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026, Perluas Internet hingga Pelosok

Seorang teknisi melakukan pemeliharaan perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik XL Axiata di salah satu menara di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Foto: katadata.co.id)

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) mulai menyiapkan seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026 guna memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler di seluruh Indonesia.

Dalam siaran persnya, Komdigi menilai angkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi digital sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih merata, terutama di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan jaringan.

Frekuensi 700 MHz merupakan pita low-band yang dikenal sebagai “digital dividend”, hasil dari migrasi siaran televisi analog ke digital (Analog Switch Off/ASO). Spektrum ini memiliki keunggulan pada jangkauan sinyal yang luas dan kemampuan menembus hambatan fisik seperti bangunan, sehingga dinilai efektif untuk memperluas cakupan layanan hingga ke daerah pelosok.

Sementara itu, frekuensi 2,6 GHz termasuk kategori mid-band yang mampu menyediakan kapasitas besar untuk mendukung kecepatan transmisi data tinggi. Spektrum ini sangat ideal untuk mengakomodasi kebutuhan trafik data padat di wilayah perkotaan sekaligus mendukung pengembangan teknologi 5G.

Kombinasi kedua pita frekuensi tersebut diharapkan dapat mempercepat penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler, meningkatkan kecepatan mobile broadband nasional, serta memperluas cakupan layanan sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Melalui seleksi ini, pemerintah juga mendorong penyelenggara jaringan seluler untuk menyediakan layanan minimal 4G secara lebih merata, sekaligus memperkuat pengembangan jaringan 5G di berbagai wilayah.

Sebagai dasar hukum, Menteri Komunikasi dan Digital telah menetapkan Keputusan Menteri Nomor 175 Tahun 2026 tentang seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz, serta Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026 terkait pembentukan tim seleksi.

Kemkomdigi menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan dengan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas, serta mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung optimalisasi spektrum frekuensi sebagai sumber daya strategis bagi kemajuan ekonomi digital Indonesia. (Viz)