JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian, yang terjadi di tiga lokasi Mart Plus di wilayah Banjarmasin.
Pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku yakni IAH (27), yang diamankan petugas gabungan di kawasan Kampung Nusantara Resort, Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (8/1/2025).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengungkapkan, bahwa kasus ini bermula dari laporan pelapor, Agus Salim, terkait hilangnya sejumlah uang, barang berharga, dan aset toko di tiga lokasi berbeda pada 9 Desember 2024.
Pelaku ternyata menduplikat kunci toko, saat pelaku masih menjadi karyawan tanpa sepengetahuan atasannya.
“Pelaku sendiri pernah ditugaskan di 3 cabang saat aktif menjadi karyawan,” ungkap ungkap Kasat, Rabu (15/1/2025).
Hingga pelaku melakukan aksinya di tiga mini market Mart Plus, yaitu di Jalan Cempaka Raya, Jalan Pandansari, dan Jalan Perdagangan.
“Total kerugian kurang lebih sejumlah Rp 43 juta,” tambahnya.
Ketika diamankan, pelaku mengakui menggunakan hasil curiannya untuk membayar pinjaman online dan kebutuhan sehari-hari.
“Sisa uang sebesar Rp 1 juta digunakan untuk membeli emas,” tambahnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci duplikat toko, uang tunai Rp 1 juta, emas 1 gram, dan sejumlah rokok hasil curian.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Penyidik masih mendalami keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain,” pungkasnya.
(Api/Achmad M)














