JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar naik kelas, salah satunya melalui perlindungan hukum atas identitas usahanya.
Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek yang digelar di Aula Rumah Kemasan, Jalan Brigjen H. Hasan Basri, Komp. Meranti, Banjarmasin, Rabu (25/06/2025).
Kegiatan ini digagas oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin sebagai bentuk kepedulian terhadap kerentanan IKM dalam mempertahankan nama dan identitas merek yang belum memiliki perlindungan hukum.
Dari total 164 pendaftar, sebanyak 100 IKM diseleksi untuk mengikuti sosialisasi secara langsung.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, khususnya dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, yakni Riswandi beserta tim.
“Ini bagian dari ikhtiar kita untuk memajukan IKM. Kami ingin mereka memahami pentingnya mendaftarkan merek agar produk mereka terlindungi secara hukum,” ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat membuka acara.
Ia menekankan, banyak IKM yang telah lama beroperasi tetapi masih abai terhadap legalitas merek, sehingga rawan diambil alih oleh pihak lain.
“Merek itu identitas. Kalau kita tidak lindungi, kita bisa kehilangan bukan hanya nama, tapi juga peluang masa depan,” tambahnya.
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, turut membagikan kasus nyata salah satu IKM yang terpaksa mengganti nama usahanya setelah 10 tahun beroperasi karena kalah dalam kepemilikan merek.
“Bayangkan, sudah capek-capek bangun nama selama satu dekade, eh malah tidak bisa dipakai karena bukan pemilik sah secara hukum. Ini pelajaran mahal,” tegasnya.
Untuk mencegah hal serupa, Disperdagin mengalokasikan fasilitas pendaftaran merek gratis untuk 100 IKM pada tahun 2025.
Sementara itu, IKM yang belum mendapat kuota tetap bisa mengakses potongan biaya dari Rp1.800.000 menjadi Rp500.000 dengan rekomendasi resmi dari dinas.
Selain itu, Rumah Kemasan Banjarmasin sejak diresmikan pada September 2023 telah menjadi pusat layanan terpadu bagi IKM. Lebih dari 550 IKM telah memanfaatkan fasilitas gratis seperti, Desain label kemasan secara cuma-cuma, Pencetakan kemasan terbatas (3–5 buah), Penggunaan alat, tinta, dan listrik untuk cetak tambahan dengan bahan sendiri.
Untuk bisa mengakses layanan tersebut, pelaku IKM terlebih dahulu diarahkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), lalu berlanjut ke proses legalitas berikutnya seperti PIRT, sertifikasi halal, hingga pendaftaran merek.
Sepanjang tahun 2024, Banjarmasin tercatat sebagai kota dengan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual tertinggi di Kalimantan Selatan, menandai keseriusan pemerintah daerah dalam mendampingi sektor usaha kecil.
“Kami tidak hanya beri pelatihan, tapi juga perlindungan nyata. Tujuan akhirnya bukan sekadar legalitas, tapi bagaimana IKM bisa lebih percaya diri masuk ke pasar modern, nasional, bahkan ekspor,” tutup Tezar.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum para pelaku IKM, karena di era industri modern, nama usaha bukan hanya soal branding, melainkan juga soal hak milik yang sah secara hukum.
(Adv/Ang)














