JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO TIMUR – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menerima secara resmi rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024. Penyerahan berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Barito Timur di Gedung DPRD, Jumat (9/5/2025).
Dokumen rekomendasi diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulisto, dan diterima oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Misnohartaku yang hadir mewakili Bupati Barito Timur, M. Yamin.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda Misnohartaku menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh Anggota DPRD Barito Timur, khususnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang telah bekerja keras membahas LKPJ dan menyusun rekomendasi yang konstruktif.
“Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur menerima dengan baik rekomendasi dari Dewan yang terhormat,” ujar Misnohartaku.
Ia menegaskan, rekomendasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi penting dalam upaya perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Misnohartaku juga menegaskan bahwa penyampaian LKPJ telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yakni paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.
Dalam hal ini, Pemkab Bartim telah menyampaikannya melalui Sidang Paripurna III DPRD pada 18 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi acuan penting dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sejalan dengan visi “Barito Timur Sejahtera, Elegan, Gigih, Amanah, dan Harmonis” atau disingkat BARTIM SEGAH, menuju Gumi Jari Janang Kalalawah.
Di akhir sambutannya, Pj. Sekda Bartim juga menyampaikan permohonan maaf apabila dalam proses kunjungan lapangan dan diskusi terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Kami berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Barito Timur,” pungkasnya.
(McBartim/Ang)














