JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027, di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (24/9/2026).
Rapat paripurna tersebut mengagendakan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sekaligus penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Kuala Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, A.Md.Keb., S.M., didampingi unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Turut hadir Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Forkopimda, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD), camat, serta undangan lainnya.
Memasuki agenda pertama, pimpinan rapat mempersilakan perwakilan Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Laporan tersebut dibacakan Anggota Banggar DPRD Barito Kuala, Basrin, S.Hut.
Dalam laporannya, Basrin menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 mengalami penurunan dibandingkan APBD murni.
“Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 dianggarkan sebesar Rp1.785.146.411.590, pada Rancangan Perubahan APBD 2026 diproyeksikan menjadi sebesar Rp1.458.488.774.297, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp326.657.637.293 atau 18,30 persen,” ujar Basrin saat membacakan laporan.
Penurunan tersebut terutama terjadi pada komponen pajak daerah dan retribusi daerah. Kondisi itu membuat pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian kembali pagu anggaran pada masing-masing SKPD.
Banggar juga memberikan catatan agar penyesuaian pagu, baik berupa pengurangan maupun pergeseran anggaran di sejumlah SKPD, tidak mengganggu kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Anggaran yang tersedia diminta difokuskan pada program dan kegiatan yang menjadi prioritas.
Selain itu, SKPD penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) diminta lebih proaktif dalam menggali serta mengoptimalkan potensi PAD.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami atas nama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Barito Kuala dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026, yang terlebih dahulu dievaluasi oleh Gubernur Kalimantan Selatan,” pungkas Basrin.
Laporan Banggar kemudian ditindaklanjuti dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD oleh Sekretaris DPRD. Selanjutnya, dilakukan pengambilan keputusan secara aklamasi dan ditetapkan menjadi Keputusan DPRD Nomor 45 Tahun 2026.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Barito Kuala dan pimpinan DPRD.
Dalam rapat tersebut, Bupati Barito Kuala juga menyampaikan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dengan nilai anggaran mencapai Rp1,67 triliun.
(Alibana/Ang)













