JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN — Kepolisian Resor (Polres) Balangan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus kriminal, Selasa (5/8/2025). Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyampaikan, terdapat lima perkara yang berhasil ditangani selama periode Juli hingga awal Agustus 2025.
“Kelima perkara tersebut meliputi pencurian, kepemilikan senjata tajam, peredaran rokok tanpa cukai, penganiayaan, serta penyalahgunaan migas,” jelasnya.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah penyelundupan gas LPG bersubsidi (3 kg) di wilayah Kecamatan Awayan. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku serta menyita 161 tabung gas LPG 3 kg.
“Pelaku membeli tabung gas dengan harga tinggi di sejumlah toko di wilayah Awayan, kemudian berencana menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi ke Kalimantan Timur,” ungkap Kapolres.
Terkait hal ini, warga setempat turut menyuarakan keprihatinan. Ahmad (37), warga Balangan, mengatakan bahwa praktik semacam ini berpotensi menimbulkan kelangkaan gas bersubsidi bagi masyarakat.
“Pelaku seperti ini harus segera ditindak, agar ketersediaan LPG 3 kg tetap stabil di Kecamatan Awayan dan Balangan secara umum,” tegasnya.
(Fauzan)














