Pertama di Kalsel, Banjarmasin Selesaikan Pembentukan Posbankum di Semua Kelurahan

Wali Kota (kiri) terima SK dari Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalsel. (Foto: Dokpim Pemko)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kota Banjarmasin mencatat sejarah baru sebagai daerah pertama di Kalimantan Selatan yang berhasil merampungkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan. Pencapaian tersebut ditandai dengan kegiatan serah terima Surat Keputusan (SK) dan Surat Tanda Register (STR) Posbankum di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Ahad (7/9/2025).

Wali Kota Banjarmasin, M. Yamin, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya Posbankum di setiap kelurahan, warga tidak lagi kesulitan memperoleh pemahaman maupun pendampingan hukum.

1 month ago
1 month ago
2 months ago
2 months ago
2 months ago
2 months ago

“Dengan adanya Posbankum, masyarakat tidak lagi bingung atau merasa jauh dari akses hukum. Di kelurahan, sudah ada wadah untuk mediasi, pemberian saran, dan pendampingan sebelum masuk ke ranah litigasi,” ujar Yamin.

Ia menjelaskan, Posbankum menjadi sektor unggulan di tingkat kelurahan untuk membantu warga mencari solusi hukum dengan pendekatan musyawarah dan mufakat.

Mekanisme ini juga akan melibatkan lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, hingga organisasi bantuan hukum, sehingga penyelesaian konflik lebih menyentuh akar masalah.

Selain itu, keberadaan Posbankum diharapkan dapat memperkuat implementasi Peraturan Daerah tentang Rumah Mediasi, yang menekankan penyelesaian damai berbasis kearifan lokal.

Rangkaian kegiatan ditandai dengan penyerahan SK Pembentukan Posbankum seluruh kelurahan (100%) oleh Wali Kota kepada Kakanwil, serta penyerahan STR Posbankum oleh Kakanwil kepada Wali Kota.

Selain itu, diberikan pula Sertifikat Juru Damai dengan gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) kepada para lurah, serta Sertifikat Paralegal Kelurahan dengan gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) sebagai bentuk pengakuan kompetensi mereka dalam mendukung layanan hukum di masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, menegaskan bahwa Posbankum bukan hanya pusat informasi hukum, tetapi juga sarana konsultasi dan mediasi konflik warga.

“Masyarakat bisa langsung datang ke Posbankum untuk berkonsultasi terkait persoalan hukum yang mereka hadapi. Di sana sudah disiapkan paralegal yang dilatih Kementerian Hukum RI bersama organisasi bantuan hukum. Selain konsultasi, Posbankum juga berfungsi sebagai rumah mediasi ketika terjadi sengketa di masyarakat,” terang Alex.

Jika mediasi di tingkat Posbankum tidak menemukan kesepakatan, kasus dapat dirujuk ke ranah litigasi dengan didampingi organisasi bantuan hukum yang terakreditasi.

“Banjarmasin menjadi role model di Kalimantan Selatan. Semoga ini ditiru kabupaten/kota lain agar masyarakat di seluruh daerah memiliki akses hukum yang sama. Dengan 100% Posbankum di Banjarmasin, kehadiran hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Alex.

Ia menambahkan, program Posbankum sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Posbankum diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi hukum, tetapi juga wadah mediasi konflik damai, advokasi perkara, serta rujukan kepada advokat bila diperlukan.

(Hik/Ang)