JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Setelah melalui tiga kali pertemuan yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Barito Kuala (Batola), persoalan petani sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, akhirnya mendapatkan titik terang.
Dalam pertemuan atau rapat kerja ketiga, Kamis (2/10/2025), yang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita, DPRD menghadirkan perwakilan petani dan Fitra Agustinus selaku kuasa hukum, Koperasi Unit Desa Jaya Utama, PT Agri Bumi Sentosa (ABS), dan Kepala Desa Kolam Kanan.
Ketua DPRD Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono langsung membuka rapat, yang juga dihadiri Wakil Ketua I Harmuni, serta sejumlah anggota komisi gabungan seperti Hj. Arfah, Hendri Dyah Estiningrum, Junaidin, Basrin, Hasimudin, Suparman, Nanang Kaderi, dan Gunawan
Juga berhadir Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muhammad Mujiburrakhman, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Batola Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, dan perwakilan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Marabahan.
“Setelah pertemuan ketiga, kami berharap persoalan yang dihadapi petani sawit cepat selesai melalui kesepakatan bersama para pihak terkait,” ungkap Ayu.
Dalam kesempatan tersebut, Fitra kembali menegaskan keinginan tujuh petani yang didampingi, untuk melakukan panen di kebun milik sendiri. Kemudian mendapatkan kembali sertifikat maupun dokumen kepemilikan tanah yang telah diambil KUD Jaya Utama sebagai jaminan di bank, karena utang telah lunas.
“Kami juga meminta penjelasan dari KUD Jaya Utama, karena klien saya tidak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang layak. Masa 16 tahun bukan masa yang singkat,” jelasnya.
Sementara Ketua KUD Jaya Utama Nardi menegaskan, hanya enam dari tujuh klien Fitra yang tercatat sebagai anggota koperasi plasma di Kolam Kanan.
Mereka adalah Sumarji, Hj. Sutini, dan Ahmad Sunaryo, dengan bukti Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik). Kemudian Abdul Wahid, Teguh Supriyadi, dan Yusuf Umardani dengan sertifikat hak milik.
Nardi juga menjelaskan bahwa Kolam Kanan adalah desa plasma sawit pertama di Batola, selain Karya Baru, Antar Jaya, dan Karya Jadi yang dinaungi KUD Jaya Utama. Adapun seremonial penanaman perdana dilakukan 17 Maret 2009.
Ternyata belakangan diketahui Kolam Kanan masih termasuk Hutan Produksi Konversi (HPK), sehingga status plasma diminta ditunda sementara oleh BNI, sampai kawasan berubah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Seiring revisi SK Menteri Kehutanan Nomor 435 Tahun 2009, akhirnya proses lahan plasma di Kolam Kanan dilanjutkan. Namun perjanjian dan sebagainya menyusul dengan ketentuan adendum.
“Selanjutnya kami mencoba mengikatkan sertifikat dengan notaris untuk menjadi Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Akan tetapi kembali terjadi masalah, karena mayoritas nama di sertifikat dan pemilik berbeda,” jelas Nardi.
“Akhirnya total 88 sertifikat, termasuk surat kepemilikan dari enam orang klien Fitra Agustinus disimpan di Kantor KUD Jaya Utama, sampai kantor terbakar di pertengahan 2014 dan semua dokumen ludes,” imbuhnya.
Sementara hingga pertengahan 2012, penanaman kelapa sawit di Kolam Kanan, Karya Baru, Antar Jaya, dan Karya Jadi sudah selesai dilakukan di atas lahan seluas 2.000 hektare.
Selanjutnya angsuran bank dimulai sejak 2015, kemudian 2016 dilakukan pembagian SHU awal. Tercatat hingga 2020–2021, enam warga yang didampingi Fitra masih mendapatkan pembagian SHU sebesar Rp118.000 per hektare per bulan.
“Sesuai dengan perjanjian plasma, durasi kerja sama antara petani, koperasi dan perusahaan selama 25 tahun. Selama periode kerja sama, perusahaan yang berkewenangan mengelola, memanen sampai mengirim buah ke pabrik,” beber Nardi.
Namun sejak Mei hingga Juli 2021 atau seiring peningkatan harga Tandan Buah Segar (TBS) menjadi sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000 per kilogram, banyak terjadi klaim lahan dan petani mulai memanen sendiri.
“Akhirnya Januari 2022, Kejaksaan Negeri Batola mengarahkan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), agar masyarakat tidak semakin terseret ke ranah hukum,” jelas Nardi.
Selanjutnya PT ABS dan KUD Jaya Utama pun bekerja sama dengan BUMDes Kolam Kanan dalam konteks pemberdayaan masyarakat desa.
Meski pekerjaan angkut TBS, tunas pokok, dan panen dilakukan BUMDes Kolam Kanan, KUD Jaya Utama sebagai mitra PT ABS tetap menjalankan tugas mengawasi dan mengontrol pelaksana pekerjaan.
Selain mengurus 483 hektare lahan di Kolam Kanan, BUMDes yang dinamai Adil Sejahtera itu juga menangani 217 hektare lahan di Karya Baru.
Sebelum BUMDes Kolam Kanan dibentuk, para pemilik lahan seluas 120 hektare menolak pengelolaan oleh KUD dan perusahaan dengan alasan SHU yang diterima tidak layak.
Lantas seiring berjalan waktu, tersisa pemilik lahan 47,7 hektare yang masih bersikeras. Sedangkan pemilik lahan yang lain memilih bergabung dengan BUMDes Kolam Kanan.
“Setelah penetapan tersangka 4 pencuri sawit oleh Polres Batola, tersisa pemilik lahan 15 hektare yang sekarang menjadi klien Fitra Agustinus,” jelas Nardi.
“Makanya kami berterima kasih dengan pertemuan yang difasilitasi DPRD Batola. Saya menegaskan tidak ingin mengungkit kisah lama, meski biaya produksi hilang puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.
Adapun Kepala Desa Kolam Kanan Endang Sudrajat, menyayangkan petani yang melakukan panen sendiri. Selain menyalahi aturan hukum, sikap ini merugikan desa yang kehilangan pemasukan dari retribusi desa.
“Padahal semenjak ditangani BUMDes dengan Surat Perintah Kerja (SPK), sekarang SHU mencapai Rp500 ribu dan pernah sampai Rp1 juta per hektare per bulan. Perlu diketahui BUMDes juga kena pajak,” beber Endang.
Terkait keberadaan surat kepemilikan yang tidak ditemukan di bank, Haris Prasetyo selaku Regional Control PT ABS menjelaskan dengan rinci.
“Oleh karena belum diikat dengan APHT akibat kendala surat kepemilikan, HGU perusahaan yang dijadikan jaminan agunan. Makanya surat-surat kepemilikan dimaksud tidak ditemukan di bank,” jelasnya.
“Kalau terkait SHU, semuanya menjadi ranah KUD dan perusahaan tidak bisa mengintervensi. Faktanya setelah ‘aktor’ pemanen sendiri ditindak tegas dan dilakukan BUMDes Kolam Kanan, perlahan SHU meningkat,” sambungnya.
Setelah semua pihak memberikan penjelasan, rapat pun mulai menemukan titik terang sekitar pukul 13.30 Wita. Diputuskan petani sawit dan kuasa hukum akan berkoordinasi lebih lanjut dengan KUD Jaya Utama dan PT ABS.
“Alhamdulillah setelah semua yang berkepentingan hadir, akhirnya tercapai kesepakatan. Nanti KUD dan perusahaan yang akan membuka ruang komunikasi dengan petani sawit dan kuasa hukum,” papar Junaidin yang menjadi pimpinan rapat.
“Kami juga tidak serta-merta lepas tangan, karena akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan. Kami meyakini dengan komunikasi yang baik, solusi secepatnya ditemukan. Di sisi lain, kami juga meminta KUD menangani penerbitan ulang surat kepemilikan lahan yang terbakar,” imbuhnya.
Sementara Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Batola Metty Monita, juga menegaskan kesiapan mendampingi proses penyelesaian persoalan petani sawit dengan KUD Jaya Utama dan PT ABS.
“Kami hanya menyarankan agar semua tuntutan harus dibicarakan dahulu. Jangan sampai dilanjutkan ke jalur hukum, sebelum dicarikan pemecahan yang terbaik. Terlebih proses hukum juga tidak pendek,” jelasnya.
“Kalau memerlukan pihak ketiga sebagai mediator yang mengawasi proses mediasi, Pemkab Batola melalui Bagian Hukum siap memfasilitasi,” tegasnya.
Adapun Fitra juga memastikan mulai menemukan titik terang. Tinggal diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai SHU, sertifikat, dan teknis panen.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Batola dan seluruh stakeholder yangtelah yang memfasilitasi pertemuan. Akar permasalahan sudah ditemukan,” sahutnya.
“Juga telah terbuka kesempatan kepada kami dan KUD untuk berkoordinasi, membahas dan mengambil solusi dalam memenuhi hak-hak petani. Tentunya dalam pengawasan dan pengawalan DPRD dan Pemkab Batola,” sambungnya.
Sedangkan Haris Prasetyo juga berharap koordinasi petani sawit dan kuasa hukum dengan KUD Jaya Utama dapat menghasilkan solusi terbaik.
“Meskipun belum selesai, sudah ditemukan titik terang yang akan diperjelas dalam pertemuan antara kuasa hukum petani dengan KUD. Tentunya semua solusi yang nanti dihasilkan tidak keluar dari perjanjian,” tutupnya.
(Ali/Ahmad M)