Sebelum Ditertibkan, Satgas NSPB Banjarmasin Minta Sejumlah JBG Dibongkar Pemiliknya

Normalisasi Sungai

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Satgas Normalisasi Sungai Pengendalian Banjir (NSPB) Kota Banjarmasin, terus melakukan upaya penertiban dan penataan bangunan-bangunan yang mengganggu aliran sungai.

Sebagaimana diketahui, satgas ini terbentuk berdasarkan Surat Pernyataan Gubernur Kalimantan Selatan No.60/038/BPBD/2021, tanggal 14 Januari 2020, tentang Peningkatan Status Siaga Darurat Menjadi Status Tanggap Darurat, kemudian Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 52, 53, 63, 76, 100, dan 128 Tahun 2021, tentang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Angin Puting Beliung, dan Gelombang Pasang.

Selanjutnya, Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 77 Tahun 2021, yang diperbarui dengan Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 126 Tahun 2021, tentang Pembentukan Satgas NSPB.

Berdasarkan hal-hal tersebut, satgas melakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi bangunan-bangunan yang berada di atas sungai di seluruh Kota Banjarmasin, terutama di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Veteran, yang dinilai sebagai aliran air utama untuk dibenahi.

“Ada empat kriteria yang menentukan sebuah jembatan, bangunan, dan gedung (JBG) direkomendasikan untuk dibongkar. Pertama, jarak antara bangunan terbawah lantai jembatan dengan muka air banjir kurang dari 60 cm. Kedua, lebar batas sungai di bawah JBG kurang dari 6 meter,” ungkap Ketua Satgas NSPB, Ir. Doyo Pudjadi, melalui siaran persnya, Rabu (17/02/2021).

Kemudian yang ketiga, lebar jalur jembatan lebih dari 4,5 meter. Dan terakhir, ada pilar tengah jembatan di dalam sungai.

Menurutnya, JBG yang sudah bertanda kali (X) merah, adalah yang minimal memenuhi kriteria 1 dan 2, dan direkomendasikan untuk dibongkar.

Ia menegaskan, dalam kondisi tanggap darurat bencana, ada dalil yang berbunyi Salus Populi Suprema Lex Esto ‘keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi’, sehingga pemerintah diperbolehkan melakukan tindakan apapun yang dipandang perlu, dalam rangka menyelamatkan rakyat dari bencana, atau untuk mencegah terulangnya bencana.

Oleh karena itu menurutnya, selama masa tanggap darurat, pemerintah melalui satgas, bisa melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melancarkan aliran air.

Akan tetapi dalam hal ini, pihaknya tetap mengedepankan tindakan persuasif, dengan melakukan sosialisasi dan negosiasi terlebih dahulu kepada pemilik bangunan/jembatan yang direkomendasikan untuk dibongkar.

Pihaknya berharap, pembongkaran bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat pemilik bangunan, baik sekarang atau dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat komitmen untuk membongkar sendiri.

Editor : Ahmad MT