Pemkab Kotabaru Ajukan Dua Raperda, Bahas Pajak Daerah dan Transformasi PDAM Jadi Perumda

Rapat paripurna DPRD kabupaten kotabaru,Pemkab sampaikan 2 buah raperda

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Asisten Administrasi Umum, Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., menyampaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan Satu Rapat ke-31, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).

Dua Raperda yang disampaikan meliputi :

1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Slamet Riyadi menyampaikan, setelah dua raperda tersebut disampaikan, pembahasannya akan dilanjutkan bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

“Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, guna menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelas Slamet.

Ia menambahkan, penyesuaian dilakukan terhadap objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru terkait dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak serta retribusi daerah.

Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda dinilai sebagai langkah strategis dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, serta meningkatkan efisiensi, profesionalitas, dan kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum,” ujarnya.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyampaikan pihaknya telah menerima dua raperda tersebut dan menyerahkannya kepada anggota DPRD Fitriadi untuk dibahas bersama.

“Kami dari lembaga legislatif akan membahasnya baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat kami sampaikan hasil akhirnya kepada Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” paparnya.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD juga menyampaikan tiga raperda inisiatif, yaitu:

1. Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro.

3. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.

Rapat paripurna turut dihadiri Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian, serta seluruh anggota DPRD Kotabaru.

(Eca)