Dewan Desak Pemerintah Usulkan Raperda RTRW

Perda RTRW
Muhammad Syaripuddin, Wakil Ketua DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diminta segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pasalnya, RTRW sangat penting dalam proses pembangunan yang dilakukan daerah, karena RTRW salah satu dasar dan pertimbangan perencanaan pembangunan.

Hal ini seperti disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Muhammad Syaripuddin.

Hal ini karena melihat perkembangan lingkungan terkadang menyebabkan ketidakrelevanan RTRW yang ada. Begitu pula di Kalsel diperlukan adanya perubahan RTRW dalam hal rencana struktur ruang, rencana infrastruktur dan rencana pemanfaatan ruang di provinsi ini

Alasan lainnya, kata politisi PDI Perjuangan karib disapa Bang Dhin, adanya perubahan Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tentunya RTRW Kalsel harus disesuaikan.

“Raperda Perubahan RTRW harus sesegeranya diusulkan agar bisa cepat dibahas oleh DPRD Kalsel, karena RTRW ini salah satu fungsinya sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), apalagi kita telah melakukan Pilkada dan akan segera ditentukan Gubernur Kalsel siapa,” terangnya, Ahad (21/2/2021).

Bang Dhin mengharapkan agar perubahan RTRW sejalan dengan perkembangan zaman, karena sejatinya RTRW sebagai arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang dan RTRW harus selaras dengan peraturan diatasnya agar terwujud tata ruang wilayah provinsi yang berkualitas dan selaras dengan kepentingan negara.

“Koordinasi dan komunikasi itu penting, karena RTRW kita harus serasi dengan pembangunan wilayah disekitar kita, jangan sampai kita bertolak belakang atau merugikan wilayah tetangga,” pungkasnya.

[feed_them_social cpt_id=57496]