Samsat Kotabaru Gelar Pemutihan Pajak hingga Desember, Ada Diskon & Hadiah 2 Motor untuk Wajib Pajak Patuh”

JURNALKALIMANTAN.COM, KOTABARU — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru kembali memberlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 4 Agustus hingga 31 Desember 2025, sekaligus menggelar Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.

Program pemutihan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan karena memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan.

Wajib pajak dengan tunggakan 2, 3, 4, hingga 5 tahun ke atas hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Tak hanya itu, UPPD Samsat Kotabaru juga memberikan diskon PKB sebesar 25 persen dan diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 34,17 persen yang berlaku mulai 30 Juni hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah.

Gebyar Panutan Pajak Sebagai bentuk apresiasi terhadap wajib pajak patuh, Pemprov Kalsel menyiapkan undian berhadiah khusus kendaraan berplat DA yang akan digelar pada Desember 2025. Sementara itu, Kabupaten Kotabaru melalui hasil cost sharing dengan Bapenda setempat juga akan mengadakan undian pada November 2025, dengan hadiah utama dua unit sepeda motor, TV, kulkas, dan berbagai hadiah hiburan lainnya.

Plt. Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ahmad Fauzi, S.E., M.M, saat ditemui Selasa (22/10/2025), menyampaikan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia juga memaparkan adanya layanan unggulan “Jemput Antar” untuk mempermudah pembayaran tanpa harus datang ke kantor Samsat.

“Kami menghimbau seluruh pemilik kendaraan khususnya di Kotabaru agar memanfaatkan momen pemutihan ini, karena hanya berlaku hingga akhir Desember,” tegasnya.

Sebagai dukungan program, UPPD Samsat Kotabaru juga gencar melakukan sosialisasi dengan menyebarkan brosur di minimarket, Pasar Kemakmuran, kantor dinas, serta memberikan edukasi langsung terkait tata cara pemanfaatan program pemutihan pajak.

(Eca)