Pemkab Balangan Terima Legal Opinion Kejari soal Tata Cara Pengadaan Tanah Desa

Penyerahan legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Selasa (18/8/26). (Foto: Mc Balangan)

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa, Selasa (18/8/2026).

Pendapat hukum tersebut menjadi salah satu rujukan bagi pemerintah daerah maupun pemerintah desa agar proses pengadaan tanah memiliki landasan hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Balangan Abdul Hadi mengapresiasi langkah Kejari Balangan dalam memberikan pendapat hukum tersebut. Menurutnya, legal opinion diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujar Abdul Hadi.

Ia menegaskan, kejelasan aturan serta pendampingan hukum diperlukan agar pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan desa dapat berlangsung tertib, sesuai ketentuan, sekaligus meminimalkan potensi risiko hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan, pemberian legal opinion merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya menambahkan, pendapat hukum tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait, hingga pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan tanah.

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa mengatakan, legal opinion tersebut dapat menjadi acuan agar proses pengadaan tanah dan penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan adanya pendapat hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan diharapkan dapat segera menindaklanjuti penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.

Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Balangan dan Kejari Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum apabila diperlukan, sehingga pelaksanaan pengadaan tanah di tingkat desa dapat berjalan sesuai regulasi dan mendukung pembangunan daerah.

(Adv/MC Balangan)