Peras dan Lecehkan Korban di Bawah Umur, Pelaku Raup Belasan Juta Rupiah

Pelaku digriring polisi ke ruang tahanan. (Foto : Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin, mengamankan terduga pelaku pemerasan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Ia berinisial RM (20), yang diamankan di Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (19/11/2025) kemarin.

RM mengaku sudah melakukan aksi tersebut kurang lebih tiga bulan terakhir.

“Dari anak pelapor, saya dapat kurang lebih sebanyak Rp17,5 juta. Kalau dari yang lain masih di bawah Rp100 ribu,” ungkapnya, Kamis (20/11).

RM juga membeberkan, kalau uang dari hasil aksinya itu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Ya untuk berbelanja sehari-hari, dan juga untuk membeli spare part kendaraan saja,” bebernya.

Selama melakukan aksinya, RM mengaku kalau tidak tahu korbannya itu masih duduk di bangku sekolah dasar.

“Saya tidak tahu kalau masih di bawah umur, karena saya lihat di fotonya itu sudah dewasa,” katanya.

“Saya memang sengaja melakukan aksi tersebut karena ingin mencari uang, dan juga karena ada nafsu kepada korban,” pungkas RM.

(Api/Ahmad M