Gara-Gara HP dan Iuran Minuman, Pria 31 Tahun Tewas Ditusuk, Rekonstruksi Kasus Penusukan di Mantuil

Suasana saat tersangka memperagakan adegan pemukulan terhadap korban, dalam rekonstruksi yang digelar Polsek Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/10). (Foto: Tius)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perselisihan mengenai telepon genggam dan iuran membeli minuman, berujung pada hilangnya nyawa seorang pria berinisial AIF (31).

Korban tewas setelah dikeroyok dan ditusuk di Jalan Tembus Mantuil Gang Hariti, Kelurahan Basirih Selatan.

Rangkaian aksi kekerasan tersebut terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan, Sabtu (10/10/2026).

Tiga tersangka memperagakan 16 adegan, untuk menggambarkan peristiwa sejak awal perselisihan hingga korban meninggal dunia.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Iptu Sudirno, mewakili Kapolsek Kompol Christugus Lirens mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan.

Dari rangkaian adegan, peristiwa bermula ketika para tersangka bersama sejumlah saksi berkumpul di rumah salah seorang saksi. Mereka mengonsumsi minuman beralkohol yang dicampur minuman energi.

Suasana kemudian berubah setelah korban AIF datang dan bergabung bersama mereka. Perselisihan mulai terjadi ketika salah seorang tersangka menyinggung telepon genggam miliknya, yang sebelumnya dipinjam korban untuk bermain judi online jenis slot.

“Kemudian tersangka juga mempermasalahkan korban yang tidak ikut iuran membeli minuman,” ungkap Kanit kepada awak media, Selasa (3/11).

Cekcok tersebut berlanjut hingga korban meninggalkan rumah. Dua tersangka kemudian menyusul, disusul tersangka lainnya bersama sejumlah saksi.

Dalam rekonstruksi juga diperagakan bagaimana salah seorang tersangka berinisial R mengambil sebilah pisau, yang sebelumnya disembunyikan di sekitar pohon tidak jauh dari lokasi kejadian.

Ketegangan kembali terjadi ketika korban bertemu dengan para tersangka di luar rumah. Salah seorang tersangka lebih dahulu memukul korban, kemudian diikuti aksi pemukulan oleh tersangka lainnya.

Bahkan, ketika korban berusaha meninggalkan lokasi, pemukulan kembali dilakukan.

“Setelah korban berbalik badan, salah seorang tersangka mengeluarkan pisau yang sebelumnya diambil dari samping pohon,” jelas Iptu Sudirno.

Akibat penusukan tersebut, AIF mengalami luka serius. Meski dalam kondisi terluka, korban masih berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju Gang Munawarah.

Salah seorang tersangka sempat mengejar korban. Dalam upaya mencari pertolongan, AIF akhirnya masuk ke rumah warga.

Warga yang mengetahui kondisi korban kemudian mengabarkan kejadian tersebut kepada masyarakat sekitar. Tidak lama berselang, anggota kepolisian bersama relawan tiba di lokasi.

Korban selanjutnya dibawa ke ruang jenazah Rumah Sakit Daerah Ulin Banjarmasin. Namun, nyawanya tidak tertolong. AIF diketahui terkapar dan meninggal dunia di dalam rumah warga yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 262 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tius/Ahmad M)